| Petitum Permohonan |
- LEGAL STANDING;
- PEMOHON adalah Seorang Warga Negara Indonesia yang sedang mengajukan pengaduan dugaan tidanak pidana terhadap PEMOHON sebagai SAKSI KORBAN;
- TERMOHON adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di tingkat Kabupaten Pemalang, yang memiliki peran lebih besar dari Polsek (tingkat kecamatan) dan lebih kedi dari Polda (tingkat provinsi), dengan tugas meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang;
- DUDUK PERKARA;
- POSITA
- Bahwa PEMOHON telah melaporkan peristiwa pidana ke Kepolisian Resor Pemalang, Perhal: Surat Pengaduan, Tertanggal 22 April 2024;
- Bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila, patut diduga dilakukan oleh Nama: ARBIANSYAH ARDAN Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir: Tegal, 12 Februari 1989; Jenis Kelamin: Laki-laki; Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3322801202890002; Agama: Islam; Beralamat: di Jalan Brawijaya Gang Beringin Nomor: 15 RT.05 RW.01 Muarareja Tegal Barat Kota Tegal;
- Bahwa setelah laporan dibuat, PEMOHON telah beberapa kali menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, namun tidak mendapatkan kejelasan;
- Bahwa TERMOHON tidak melakukan tindak lanjut penyelidikan yang berarti, seperti memanggil saksi-saksi atau mengumpulkan alat bukti lain dalam jangka waktu yang wajar;
- Bahwa tindakan TERMOHON yang tidak menindaklanjuti pengaduan PEMOHON ini dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan secara materiil, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum.
- Bahwa akibat perbuatan TERMOHON, PEMOHON mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil karena tidak adanya kejelasan dan penyelesaian hukum atas perkaranya.
- PETTTUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk:
- Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak menindaklanjuti laporan PEMOHON tertanggal 22 April 2024 sebagai penghentian penyidikan secara rida k sair,
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan PEMOHON.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara. |