1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir di dalam akta Kelahiran anak Pemohon nomor 3327-LT-06022014-0086 tertanggal 06 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari 2006 diperbaiki menjadi 2008;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tahun lahir pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |