Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
NUR HAYATI Binti ANTON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-337/M.3.22/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HAYATI Binti ANTON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Pertama

-------------- Bahwa Terdakwa Nur Hayati Binti (Alm) Anton selanjutnya disebut Terdakwa, pada tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 14.45 Wib, tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 15.09 Wib, tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.06 Wib, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.05 Wib, tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 09.38 Wib, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun waktu bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di kamar kost “ARDI” di Jl. Ternate VI No. 5 Kelurahan Mulyoharjo Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :      

-------------- Bahwa berawal saat saksi korban Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto dihubungi oleh terdakwa, untuk datang ke Kos terdakwa di kost “ARDI” di Jl. Ternate VI No. 5 Kelurahan Mulyoharjo Kabupaten Pemalang, kemudian pada tanggal 05 Januari 2023 saksi korban datang ke kost terdakwa tersebut dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan mempunyai tanah yang sudah laku terjual sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), akan tetapi ada beberapa hal yang harus diurus agar uang tersebut cair, sehingga terdakwa bermaksud meminjam Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban dengan janji akan dibayar esok harinya dan dengan ditambah bonus Rp. 4.900.000,- (empat juta rupiah). Mengetahui hal tersebut saksi korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa selanjutnya secara berurutan terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban dengan alasan masih membutuhkan dana untuk mengurus beberapa hal agar dapat melakukan pencairan uang hasil jual beli tanah, hingga akhirnya saksi korban kembali menyerahkan uang kepada terdakwa dengan rincian :--------

1) Tanggal 09 Januari 2023 pukul 15.09 Wib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-----------------------------------------------------------------------------

2) Tanggal 12 Januari 2023 pukul 21.06 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-----------------------------------------------------------------------------

3) Tanggal 16 Januari 2023 pukul 13.05 Wib sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui M-Banking rekening Mandiri milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.----------------------------------------------------------

4) Tanggal 17 Januari 2023 pukul 09.38 Wib sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-----------------------------------------------------------------------------

5) Tanggal 15 Januari 2023 pukul 13.00 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara tunai di kos ARDI.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6) Tanggal 20 Januari 2023 pukul 16.00 Wib sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara tunai.   

-------------- Bahwa saksi korban pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 18.30 Wib juga menyerahkan kendaraan bermotor Honda Supra Fit tahun 2003 milik saksi korban kepada terdakwa untuk digadai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sebagai tambahan karena terdakwa menyampaikan masih membutuhkan dana. Hingga total keseluruhan uang yang diberikan saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------

-------------- Bahwa setelah saksi korban memberikan uang tersebut, setiap kali menagih pengembalian beserta bonus yang dijanjikan jawaban terdakwa selalu berbelit dan hanya janji-janji saya yang diucapkan, hingga akhirnya saksi korban mengetahui bahwa terdakwa tidak mempunyai tanah yang sudah laku terjual.-------------------------

-------------- Bahwa oleh terdakwa uang sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk membayar hutang.-----------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------------- Bahwa Terdakwa Nur Hayati Binti (Alm) Anton selanjutnya disebut Terdakwa, pada tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 14.45 Wib, tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 15.09 Wib, tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.06 Wib, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.05 Wib, tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 09.38 Wib, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun waktu bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di kamar kost “ARDI” di Jl. Ternate VI No. 5 Kelurahan Mulyoharjo Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

-------------- Bahwa berawal saat saksi korban Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto dihubungi oleh terdakwa, untuk datang ke Kos terdakwa di kost “ARDI” di Jl. Ternate VI No. 5 Kelurahan Mulyoharjo Kabupaten Pemalang, kemudian pada tanggal 05 Januari 2023 saksi korban datang ke kost terdakwa tersebut dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan mempunyai tanah yang sudah laku terjual sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), akan tetapi ada beberapa hal yang harus diurus agar uang tersebut cair, sehingga terdakwa bermaksud meminjam Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban dengan janji akan dibayar esok harinya dan dengan ditambah bonus Rp. 4.900.000,- (empat juta rupiah). Mengetahui hal tersebut saksi korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa selanjutnya secara berurutan terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban dengan alasan masih membutuhkan dana untuk mengurus beberapa hal agar dapat melakukan pencairan uang hasil jual beli tanah, hingga akhirnya saksi korban kembali menyerahkan uang kepada terdakwa dengan rincian :--------

1) Tanggal 09 Januari 2023 pukul 15.09 Wib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-----------------------------------------------------------------------------

2) Tanggal 12 Januari 2023 pukul 21.06 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-----------------------------------------------------------------------------

3) Tanggal 16 Januari 2023 pukul 13.05 Wib sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui M-Banking rekening Mandiri milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.----------------------------------------------------------

4) Tanggal 17 Januari 2023 pukul 09.38 Wib sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA milik saksi Achmad Jouhar Firdaus bin Riwayanto ke nomor rekening Bank BRI atas nama Nurhayati Nomor 3794-01-028240-533.-----------------------------------------------------------------------------

5) Tanggal 15 Januari 2023 pukul 13.00 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara tunai di kos ARDI.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6) Tanggal 20 Januari 2023 pukul 16.00 Wib sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara tunai.   

-------------- Bahwa saksi korban pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 18.30 Wib juga menyerahkan kendaraan bermotor milik Honda Supra Fit tahun 2003 milik saksi korban kepada terdakwa untuk digadai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sebagai tambahan karena terdakwa menyampaikan masih membutuhkan dana. Hingga total keseluruhan uang yang diberikan saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa setelah saksi korban memberikan uang tersebut, setiap kali menagih pengembalian beserta bonus yang dijanjikan jawaban terdakwa selalu berbelit dan hanya janji-janji saya yang diucapkan.----------------

-------------- Bahwa oleh terdakwa uang sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk mengurus keperluan terkait dengan pencairan dana hasil jual beli tanah akan tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar hutang.-----------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------

            Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya