Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2017/PN Pml RUHADI SAPTA PRIYONO 1.SUKARDI als GOBLAG
2.CUWATI
3.TARUNO
4.SRI DAYATI
5.UNTUNG URIP
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2017/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2017
Nomor Surat 07/Nyd.Adv.Pml/IX/2017
Penggugat
NoNama
1RUHADI SAPTA PRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURYADI, SH.RUHADI SAPTA PRIYONO
Tergugat
NoNama
1SUKARDI als GOBLAG
2CUWATI
3TARUNO
4SRI DAYATI
5UNTUNG URIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima baik dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .-

 

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas tanah obyek sengketa tersebut .-

 

3.  Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa tanah tambak yang berdasarkan Leter C Desa No.1701 Persil 21 B S III  luas + 0330 da ( 3300 m2 ) dan Persil 21 C S IV luas + 0380 da ( 3800 m2 ) atas nama Tarban Tjasiyem dengan batas – batas :

            - Sebelah utara       : dahulu tambak milik Sikar-Dasiyan, Casmad

                                              - Saodah, Sikar - Suroto, Sarijan - Mukmin

                                              Sekarang tambak milik Tarmini - Gunadi,

                                              Rusdi, Sarijan, Mukmin .

            - Sebelah timur       : tambak milik Sarijan – Mukmin,

                                              Tohari – Wahyunah, Agus Wahib .

            - Sebelah selatan     : tambak milik Tohari,Yunah

            - Sebelah barat       : Sungai banger

           

     Dan tanah tambak berdasarkan leter C Desa No. 719 Persil No. 21 A luas 4584 m2  atas nama Dasiyan Tarban dengan batas – batas :

            - Sebelah utara       : dahulu tambak milik Tarban, Kanadi

                                              sekarang tambak milik Kasmirah, Caswito

            - Sebelah timur       : tambak milik Tohari , Wahyunah, Agus wahib

            - Sebelah selatan     : dahulu tambak milik Damuri, Aswiyah –

                                              Ruhadi SP .

                                              sekarang tambak milik Ruhadi SP, Ashadi

                                              kristanto

            - Sebelah barat       : sungai banger        

     Kedua tanah tambak tersebut terletak di Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan kedua tanah tambak tersebut adalah sah milik Penggugat ;

     

 

7.-

 

4.  Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum .-

 

5.  Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari   padanya   untuk  mengosongkan   dan  menyerahkan  Tanah  Obyek Sengketa tersebut termasuk surat-surat dan dokumen-nya kepada Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia .-

 

6.  Menetapkan Pemerintah Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Pemalang untuk membantu proses pembuatan sertifikat atas nama Penggugat tanpa ada identitas maupun tanda tangan dari Para Tergugat  yang merupakan ahli waris dari Bpk. Tarban dan Ibu  Tjasiyem .-

 

7.  Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya Hukum lain-nya .-

 

8.  Menghukum Para Tergugat supaya membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) .-

 

9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya atas pelanggaran terhadap isi Putusan dalam Perkara ini  .-

 

10.     Menghukum Para Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini .-

 

11.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini yang timbul dari permulaan hingga selesai .-

 

 

 

 

 

 

8.-

 

 

 

ATAU     :

 

            Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya sesuai Keadilan dan Hukum yang berlaku .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak