| Petitum |
1. Menyatakan Gugatan Penggugat untuk diterima seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 28.750.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara kontan / tunai kepada PENGGUGAT dan apabila tidak langsung dibayarkan, maka didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari keterlambatan.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).. dan apabila tidak langsung dibayarkan, maka didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari keterlambatan.
5. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding.
Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |