Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Pml EKO RINI AJI PRABOWO TRI HARY SUBEKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EKO RINI AJI PRABOWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI HARY SUBEKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.750.000,00
Petitum

1. Menyatakan Gugatan Penggugat untuk diterima  seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 28.750.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara kontan / tunai kepada PENGGUGAT dan apabila tidak langsung dibayarkan, maka didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari keterlambatan.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).. dan apabila tidak langsung dibayarkan, maka didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari keterlambatan.
5. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding.

Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak