| Dakwaan |
DAKWAAN.
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO Als CEPOT Bin CASDIUN, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ Als JEBER Bin RASMONO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN Als BONCEL Bin SLAMET, terdakwa IV.VILIAN MAULANA Bin WARDAI, saksi RIZQI AZHAR MAULANA Bin WARDAI (berkas terpisah) dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di pertigaan lampu Traffic light Banjardawa Kec.Taman Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah dan di Area Persawahan di Desa Banjardawa Kec.Taman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) bertemu dengan saksi GUNAWAN WIBISONO, korban AGUS PRIHATIN, saksi ARIF WICAKSANA, saksi HERUL ANAN, dan saksi MUHAMMAD ARDA SAPUTRA di pinggir jalan dekat pertigaan Traffic Light Banjardawa kemudian terjadi Cekcok mulut, Korban AGUS PRIHATIN berkata “Panggil temanmu ” sambil memegang leher/ memiting terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dengan menggunakan tangan kanan lalu saksi ARIF WICAKSANA dan saksi GUNAWAN WIBISONO berusaha melerai dengan cara menarik terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO lalu korban AGUS PRIHATIN memukul kepala terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ langsung memukul saksi Gunawan yang sedang memegangin terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO mengenai dada dan kepala.
Selanjutnya terdakwa IV.VILIAN MAULANA pada saat mendekat ingin melerai langsung di Tarik saksi Korban AGUS PRIHATIN dan memukul terdakwa IV.VILIAN MAULANA, lalu terdakwa IV.VILIAN MAULANA lari ke arah rumput depan Ruko di kejar oleh Korban AGUS PRIHATIN dan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN bersama saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) ikut mengejar korban AGUS PRIHATIN hingga terjatuh bersama di rumput kemudian terdakwa III.RIZKI SULAEMAN berusaha memukul akan tetapi di tangkis oleh Korban AGUS PRIHATIN kemudian saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) menendang korban AGUS PRIHATIN sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA memukul Korban AGUS PRIHATIN sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memukul Korban 1 (satu) kali, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN memukul korban 2 (dua) kali mengenai Kepala dan bahu sebelah kiri lalu Korban AGUS PRIHATIN lari ke arah traffic light kemudian di kejar oleh terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ. dan pada saat di traffic light terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO memukul Korban AGUS PRIHATIN sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ pada saat mengejar korban sempat meminjam Kentrung sama anak Punk kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ nendang korban AGUS PRIHATIN menggunakan kaki kanan dan berusaha memukul dengan menggunakan Kentrung akan tetapi mengenai tiang Traffic Light selanjutnya korban AGUS PRIHATIN bersama dengan saksi ARIF WICAKSANA dan saksi HERUL ANAN lari ke arah utara. ---------
Bahwa setelah Korban AGUS PRIHATIN lari ke arah utara kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ mengambil motor Suzuki Satria FU di kendarai sendiri, terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA mengambil sepedamotor Honda Vario 110 berboncengan 3 (tiga) dan saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) dan saksi GILANG RIZQI PRATAMA berboncengan mengendarai Vario Tecno pergi meninggalkan pertigaan traffic light Banjardawa setelah sampai di rumah lalu terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN mengajak saksi RUDIANTO (berkas terpisah) “Kang ayo melu ” saksi RUDIANTO (Berkas terpisah) berkata “mau minum ya, kalau minum saya ga mau ” terdakwa II.AJI NURKHOLIQ berkata “wis melu wae ”, kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memboncengkan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) menggunakan Sepedamotor Suzuki Satria FU sedangkan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN memboncengkan terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA menggunakan sepedamotor Honda Vario 110 kembali ke pertigaan Banjardawa untuk mendatangi Korban AGUS PRIHATIN. ------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 22.40 Wib terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) kembali mendatangi korban AGUS PRIHATIN di Ruko pertigaan Traffic Light Banjardawa sudah tidak ada kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) melihat korban AGUS PRAYITNO melambaikan tangan memanggil kearah terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) mendatangi korban AGUS PRIHATIN lalu korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA lari ke arah persawahan Banjardawa sampai di area persawahan Banjardawa Kecamatan Taman, Korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN, saksi ARIF WICAKSANA lari terpisah kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) mengejar korban AGUS PRAYITNO sampai di tengah pematang sawah sedangkan terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA menunggu di pinggirjalan. selanjutnya Korban AGUS PRIHATIN tertangkap di tengah sawah lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memegangi korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar leher dan tangan kanan memegang tangan Korban AGUS PRIHATIN lalu terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memukul berkali-kali pada bagian badan, perut dan punggung Korban AGUS PRIHATIN setelah itu bergantian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ yang memegangi Korban AGUS PRIHATIN dari belakang dalam keadaan terduduk lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memukul berkali-kali Korban AGUS PRIHATIN menggunakan tangan mengenai bagian kepala. --------------------
Selanjutnya saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memegangi Korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar di leher dan tangan kanan memukul wajah Korban AGUS PRIHATIN berkali-kali lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) menyuruh terdakwa II.AJI NURKHOLIQ untuk memanggil terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA, setelah terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA sampai ke tengah pematang sawah melihat saksi RUDIANTO sedang memegangi Korban AGUS PRIHATIN sambil memukul lalu terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIK, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA juga ikut memukuli kepala korban menggunakan tangan secara berkali-kali sampai dengan datang warga melerai, setelah di ketahui warga kemudian terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIK, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) pergi meninggalkan korban AGUS PRIHATIN. ---
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AGUS PRIHATIN mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : VER/ 19 / IV/ 2022/ Biddokes tanggal 27 April 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.DIAN NOVITASARI, Sp.FM dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Fakta dari Pemeriksaan Penunjang : telah di ambil Sebagian sampel pada tubuh jenazah untuk pemeriksaan penunjang Patologi Anatomi pada Organ berikut dengan hasil :
Pada tubuh bagian kepala : Terdapat Jaringan kekurangan Oksigen pada Otak, Batang Otak, paru, jantung, hati dan ginjal.
Pada tubuh bagian dada : Terdapat Penanda reaksi luka pada resapan darah otot dada.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, Panjang badan seratus tujuhpuluh sectimeter, umur tiga puluh hingga tiga puluh lima tahun. Dari Pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, dada dan anggota gerak atas, luka pada wajah, leher, pinggang dan anggota gerak bawah; Patah Tulang Hidung; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher dan otot dada; pendarahan pada permukaan otak, didapatkan tanda mati lemas.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan Korban Agus Prihatin meninggal dunia.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO Als CEPOT Bin CASDIUN, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ Als JEBER Bin RASMONO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN Als BONCEL Bin SLAMET, terdakwa IV.VILIAN MAULANA Bin WARDAI, saksi RIZQI AZHAR MAULANA Bin WARDAI (berkas terpisah) dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di pertigaan lampu Traffic light Banjardawa Kec.Taman Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah dan di Area Persawahan di Desa Banjardawa Kec.Taman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Jika kekerasan mengakibatkan maut ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) bertemu dengan saksi GUNAWAN WIBISONO, korban AGUS PRIHATIN, saksi ARIF WICAKSANA, saksi HERUL ANAN, dan saksi MUHAMMAD ARDA SAPUTRA di pinggir jalan dekat pertigaan Traffic Light Banjardawa kemudian terjadi Cekcok mulut, Korban AGUS PRIHATIN berkata “Panggil temanmu ” sambil memegang leher/ memiting terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dengan menggunakan tangan kanan lalu saksi ARIF WICAKSANA dan saksi GUNAWAN WIBISONO berusaha melerai dengan cara menarik terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO lalu korban AGUS PRIHATIN memukul kepala terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ langsung memukul saksi Gunawan yang sedang memegangin terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO mengenai dada dan kepala. -----------------------
Selanjutnya terdakwa IV.VILIAN MAULANA pada saat mendekat ingin melerai langsung di Tarik saksi Korban AGUS PRIHATIN dan memukul terdakwa IV.VILIAN MAULANA, lalu terdakwa IV.VILIAN MAULANA lari ke arah rumput depan Ruko di kejar oleh Korban AGUS PRIHATIN dan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN bersama saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) ikut mengejar korban AGUS PRIHATIN hingga terjatuh bersama di rumput kemudian terdakwa III.RIZKI SULAEMAN berusaha memukul akan tetapi di tangkis oleh Korban AGUS PRIHATIN kemudian saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) menendang korban AGUS PRIHATIN sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA memukul Korban AGUS PRIHATIN sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memukul Korban 1 (satu) kali, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN memukul korban 2 (dua) kali mengenai Kepala dan bahu sebelah kiri lalu Korban AGUS PRIHATIN lari ke arah traffic light kemudian di kejar oleh terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ. dan pada saat di traffic light terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO memukul Korban AGUS PRIHATIN sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ pada saat mengejar korban sempat meminjam Kentrung sama anak Punk kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ nendang korban AGUS PRIHATIN menggunakan kaki kanan dan berusaha memukul dengan menggunakan Kentrung akan tetapi mengenai tiang Traffic Light selanjutnya korban AGUS PRIHATIN bersama dengan saksi ARIF WICAKSANA dan saksi HERUL ANAN lari ke arah utara.
Bahwa setelah Korban AGUS PRIHATIN lari ke arah utara kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ mengambil motor Suzuki Satria FU di kendarai sendiri, terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA mengambil sepedamotor Honda Vario 110 berboncengan 3 (tiga) dan saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) dan saksi GILANG RIZQI PRATAMA berboncengan mengendarai Vario Tecno pergi meninggalkan pertigaan traffic light Banjardawa setelah sampai di rumah lalu terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN mengajak saksi RUDIANTO (berkas terpisah) “Kang ayo melu ” saksi RUDIANTO (Berkas terpisah) berkata “mau minum ya, kalau minum saya ga mau ” terdakwa II.AJI NURKHOLIQ berkata “wis melu wae ”, kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memboncengkan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) menggunakan Sepedamotor Suzuki Satria FU sedangkan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN memboncengkan terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA menggunakan sepedamotor Honda Vario 110 kembali ke pertigaan Banjardawa untuk mendatangi Korban AGUS PRIHATIN. --------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 22.40 Wib terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) kembali mendatangi korban AGUS PRIHATIN di Ruko pertigaan Traffic Light Banjardawa sudah tidak ada kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) melihat korban AGUS PRAYITNO melambaikan tangan memanggil kearah terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) mendatangi korban AGUS PRIHATIN lalu korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA lari ke arah persawahan Banjardawa sampai di area persawahan Banjardawa Kecamatan Taman, Korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN, saksi ARIF WICAKSANA lari terpisah kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) mengejar korban AGUS PRAYITNO sampai di tengah pematang sawah sedangkan terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA menunggu di pinggirjalan. selanjutnya Korban AGUS PRIHATIN tertangkap di tengah sawah lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memegangi korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar leher dan tangan kanan memegang tangan Korban AGUS PRIHATIN lalu terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memukul berkali-kali pada bagian badan, perut dan punggung Korban AGUS PRIHATIN setelah itu bergantian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ yang memegangi Korban AGUS PRIHATIN dari belakang dalam keadaan terduduk lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memukul berkali-kali Korban AGUS PRIHATIN menggunakan tangan mengenai bagian kepala. --------------------
Selanjutnya saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memegangi Korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar di leher dan tangan kanan memukul wajah Korban AGUS PRIHATIN berkali-kali lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) menyuruh terdakwa II.AJI NURKHOLIQ untuk memanggil terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA, setelah terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA sampai ke tengah pematang sawah melihat saksi RUDIANTO sedang memegangi Korban AGUS PRIHATIN sambil memukul lalu terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIK, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA juga ikut memukuli kepala korban menggunakan tangan secara berkali-kali sampai dengan datang warga melerai, setelah di ketahui warga kemudian terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIK, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) pergi meninggalkan korban AGUS PRIHATIN.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AGUS PRIHATIN mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : VER/ 19 / IV/ 2022/ Biddokes tanggal 27 April 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.DIAN NOVITASARI, Sp.FM dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Fakta dari Pemeriksaan Penunjang : telah di ambil Sebagian sampel pada tubuh jenazah untuk pemeriksaan penunjang Patologi Anatomi pada Organ berikut dengan hasil :
Pada tubuh bagian kepala : Terdapat Jaringan kekurangan Oksigen pada Otak, Batang Otak, paru, jantung, hati dan ginjal.
Pada tubuh bagian dada : Terdapat Penanda reaksi luka pada resapan darah otot dada.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, Panjang badan seratus tujuhpuluh sectimeter, umur tiga puluh hingga tiga puluh lima tahun. Dari Pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, dada dan anggota gerak atas, luka pada wajah, leher, pinggang dan anggota gerak bawah; Patah Tulang Hidung; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher dan otot dada; pendarahan pada permukaan otak, didapatkan tanda mati lemas.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan Korban Agus Prihatin meninggal dunia. -------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR
-------- Bahwa terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO Als CEPOT Bin CASDIUN, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ Als JEBER Bin RASMONO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN Als BONCEL Bin SLAMET, terdakwa IV.VILIAN MAULANA Bin WARDAI, saksi RIZQI AZHAR MAULANA Bin WARDAI (berkas terpisah) dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di pertigaan lampu Traffic light Banjardawa Kec.Taman Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah dan di Area Persawahan di Desa Banjardawa Kec.Taman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Jika kekerasan mengakibatkan luka berat ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) bertemu dengan saksi GUNAWAN WIBISONO, korban AGUS PRIHATIN, saksi ARIF WICAKSANA, saksi HERUL ANAN, dan saksi MUHAMMAD ARDA SAPUTRA di pinggir jalan dekat pertigaan Traffic Light Banjardawa kemudian terjadi Cekcok mulut, Korban AGUS PRIHATIN berkata “Panggil temanmu ” sambil memegang leher/ memiting terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dengan menggunakan tangan kanan lalu saksi ARIF WICAKSANA dan saksi GUNAWAN WIBISONO berusaha melerai dengan cara menarik terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO lalu korban AGUS PRIHATIN memukul kepala terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ langsung memukul saksi Gunawan yang sedang memegangin terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO mengenai dada dan kepala.
Selanjutnya terdakwa IV.VILIAN MAULANA pada saat mendekat ingin melerai langsung di Tarik saksi Korban AGUS PRIHATIN dan memukul terdakwa IV.VILIAN MAULANA, lalu terdakwa IV.VILIAN MAULANA lari ke arah rumput depan Ruko di kejar oleh Korban AGUS PRIHATIN dan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN bersama saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) ikut mengejar korban AGUS PRIHATIN hingga terjatuh bersama di rumput kemudian terdakwa III.RIZKI SULAEMAN berusaha memukul akan tetapi di tangkis oleh Korban AGUS PRIHATIN kemudian saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) menendang korban AGUS PRIHATIN sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA memukul Korban AGUS PRIHATIN sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memukul Korban 1 (satu) kali, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN memukul korban 2 (dua) kali mengenai Kepala dan bahu sebelah kiri lalu Korban AGUS PRIHATIN lari ke arah traffic light kemudian di kejar oleh terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ. dan pada saat di traffic light terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO memukul Korban AGUS PRIHATIN sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa II.AJI NURKHOLIQ pada saat mengejar korban sempat meminjam Kentrung sama anak Punk kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ nendang korban AGUS PRIHATIN menggunakan kaki kanan dan berusaha memukul dengan menggunakan Kentrung akan tetapi mengenai tiang Traffic Light selanjutnya korban AGUS PRIHATIN bersama dengan saksi ARIF WICAKSANA dan saksi HERUL ANAN lari ke arah utara. --
Bahwa setelah Korban AGUS PRIHATIN lari ke arah utara kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ mengambil motor Suzuki Satria FU di kendarai sendiri, terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA mengambil sepedamotor Honda Vario 110 berboncengan 3 (tiga) dan saksi RIZQI AZHAR MAULANA (berkas terpisah) dan saksi GILANG RIZQI PRATAMA berboncengan mengendarai Vario Tecno pergi meninggalkan pertigaan traffic light Banjardawa setelah sampai di rumah lalu terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN mengajak saksi RUDIANTO (berkas terpisah) “Kang ayo melu ” saksi RUDIANTO (Berkas terpisah) berkata “mau minum ya, kalau minum saya ga mau ” terdakwa II.AJI NURKHOLIQ berkata “wis melu wae ”, kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memboncengkan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) menggunakan Sepedamotor Suzuki Satria FU sedangkan terdakwa III.RIZKI SULAEMAN memboncengkan terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA menggunakan sepedamotor Honda Vario 110 kembali ke pertigaan Banjardawa untuk mendatangi Korban AGUS PRIHATIN.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 22.40 Wib terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) kembali mendatangi korban AGUS PRIHATIN di Ruko pertigaan Traffic Light Banjardawa sudah tidak ada kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) melihat korban AGUS PRAYITNO melambaikan tangan memanggil kearah terdakwa II.AJI NURKHOLIQ, kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) mendatangi korban AGUS PRIHATIN lalu korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA lari ke arah persawahan Banjardawa sampai di area persawahan Banjardawa Kecamatan Taman, Korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN, saksi ARIF WICAKSANA lari terpisah kemudian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) mengejar korban AGUS PRAYITNO sampai di tengah pematang sawah sedangkan terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA menunggu di pinggirjalan. selanjutnya Korban AGUS PRIHATIN tertangkap di tengah sawah lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memegangi korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar leher dan tangan kanan memegang tangan Korban AGUS PRIHATIN lalu terdakwa II.AJI NURKHOLIQ memukul berkali-kali pada bagian badan, perut dan punggung Korban AGUS PRIHATIN setelah itu bergantian terdakwa II.AJI NURKHOLIQ yang memegangi Korban AGUS PRIHATIN dari belakang dalam keadaan terduduk lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memukul berkali-kali Korban AGUS PRIHATIN menggunakan tangan mengenai bagian kepala.
Selanjutnya saksi RUDIANTO (berkas terpisah) memegangi Korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar di leher dan tangan kanan memukul wajah Korban AGUS PRIHATIN berkali-kali lalu saksi RUDIANTO (berkas terpisah) menyuruh terdakwa II.AJI NURKHOLIQ untuk memanggil terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA, setelah terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA sampai ke tengah pematang sawah melihat saksi RUDIANTO sedang memegangi Korban AGUS PRIHATIN sambil memukul lalu terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIK, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, dan terdakwa IV.VILIAN MAULANA juga ikut memukuli kepala korban menggunakan tangan secara berkali-kali sampai dengan datang warga melerai, setelah di ketahui warga kemudian terdakwa I.AGUS AJI PRAYITNO, terdakwa II.AJI NURKHOLIK, terdakwa III.RIZKI SULAEMAN, terdakwa IV.VILIAN MAULANA dan saksi RUDIANTO (berkas terpisah) pergi meninggalkan korban AGUS PRIHATIN. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AGUS PRIHATIN mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : VER/ 19 / IV/ 2022/ Biddokes tanggal 27 April 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.DIAN NOVITASARI, Sp.FM dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Fakta dari Pemeriksaan Penunjang : telah di ambil Sebagian sampel pada tubuh jenazah untuk pemeriksaan penunjang Patologi Anatomi pada Organ berikut dengan hasil :
Pada tubuh bagian kepala : Terdapat Jaringan kekurangan Oksigen pada Otak, Batang Otak, paru, jantung, hati dan ginjal.
Pada tubuh bagian dada : Terdapat Penanda reaksi luka pada resapan darah otot dada.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, Panjang badan seratus tujuhpuluh sectimeter, umur tiga puluh hingga tiga puluh lima tahun. Dari Pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, dada dan anggota gerak atas, luka pada wajah, leher, pinggang dan anggota gerak bawah; Patah Tulang Hidung; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher dan otot dada; pendarahan pada permukaan otak, didapatkan tanda mati lemas.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan Korban Agus Prihatin meninggal dunia.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP. |