| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 6.000 m2, Persil 132 D.IV, tercatat dalam Buku C Nomor 36, yang terletak di Dukuh Tumanggal RT 005/RW 010, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
Utara : Tanah Bengkok Desa Moga;
Timur : Tanah milik Bapak Untung;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Jalan Desa;
adalah objek yang berkaitan dengan aset/tanah Desa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan setempat dan/atau keterangan instansi pertanahan terbukti merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 atas nama Pemerintah Desa Moga;
4. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai kewenangan hukum secara pribadi untuk menjual objek tanah yang terbukti merupakan aset/tanah Desa kepada Penggugat;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 5 Agustus 2024 antara Penggugat dengan Tergugat sepanjang objeknya terbukti merupakan aset/tanah Desa yang tidak dapat dialihkan melalui transaksi tersebut;
6. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Kwitansi tertanggal 5 Agustus 2024 yang berkaitan dengan pembayaran jual beli objek tanah tersebut;
7. Menyatakan batal dan/atau membatalkan perbuatan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas objek tanah tersebut;
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar : Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil tambahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan;
10. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum Tergugat membayar bunga/moratoir atas uang Rp. 420.000.000,- sejak Tergugat dinyatakan lalai memenuhi kewajiban mengembalikan uang Penggugat sampai dengan pembayaran dilakukan secara lunas, dengan besaran yang menurut hukum dan kebijaksanaan Majelis Hakim;
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
13. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |