| Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 8 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6 % pertahun dihitung dari uang pinjaman sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) X 6 % = Rp. 6.120.000,- (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) per tahun X lama pinjaman 15 tahun = Rp. 91.800.000,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (C.B) terhadap harta milik Tergugat yang terletak di Desa Karangmoncol RT 003 RW 001, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |