Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Pml SIDIK ASHARI WAWAN SUPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Minggu, 16 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SIDIK ASHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.SIDIK ASHARI
Tergugat
NoNama
1WAWAN SUPRAYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.000.000,00
Petitum

PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 8 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kerugian kepada  Penggugat sebesar Rp. 6 % pertahun dihitung dari  uang pinjaman sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) X 6 % = Rp.  6.120.000,- (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) per tahun X lama pinjaman 15 tahun = Rp. 91.800.000,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah); 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (C.B) terhadap harta milik Tergugat yang terletak di Desa Karangmoncol RT 003 RW 001, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak