| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NUR ZAENAL ARIFIN BIN ALM ROHANI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidaknya dalam tahun 2023 yang bertempat di Jalan Gurameh Dukuh Tanjungsari Rt.02 Rw.02 Kelurahan sugihwaras Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang secara bersama – sama atau lebih pada waktu malam hari dalam sebuah rumah yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang disitu dengan setahu atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat diambilmya dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu” perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya Terdakwa NUR ZAENAL ARIFIN BIN (alm) ROHMANI pada hari minggu tanggal 28 mei 2023 sekira pukul 21.30 wib datang ke rumah saksi SUMARAWATI BINTI (alm) ROHMANI yang beralamat di Jalan Gurameh Dukuh Tanjungsari Rt.02 Rw.02 Kel.sugihwaras Kec.Pemalang, pada saat itu terdakwa mengetahui bahwa rumah tersebut dalam pada saat kejadian keadaan kosong tidak ada penghuninya , kemudian terdakwa mengambil tangga bambu yang terletak dirumah sebelah kanan rumah saksi SUMARAWATI BINTI (alm) ROHMANI yang masih dibangun, tangga tersebut terdakwa gunakan untuk memanjat tembok teras sebelah kiri rumah saksi SUMARAWATI BINTI (alm) ROHMANI
Bahwa kemudian terdakwa membongkar genting dan memotong kayu reng dengan gergaji besi setelah selesai memotong kayu seng masuk ke bagian dalam atas rumah. Disitu terdakwa mencari celah lubang plafon dan berhasil menemukan. Setelah dibuka ternyata berada didalam kamar, tepat dibawah lubang plafon yang berada didalam kamar terdapat lemari dan diatasnya terdapat bungkusan plastik kresek warna hitam, Melihat itu terdakwa langsung masuk dengan turun diatas lemari tersebut, Kemudian mengambil dan membuka plastik kresek hitam tersebut ternyata berisi tas uang kertas lembaran pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan dengan jumlah total Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan emas batangan yang masih dalam bungkusnya sebanyak lima buah. Mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa mengambil uang tunainya sebanyak Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan emas batangannya sebanyak 5 buah dengan jumlah 35 gram. Setelah berhasil mengambil uang dan emas batangan tersebut kemudian terdakwa keluar melalui lokasi yang sama saat terdakwa masuk
Bahwa uang dan emas batangan yang terdakwa curi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karaoake, mabuk-mabukan, judi online, membeli kipas angin, membeli sepeda motor second yamaha Vixon No.Pol G- G-2994-MD dan untuk membayar DP kredit mobil Daihatsu Ayla warna putih No.Pol G-1578-FM No.Ka MHKAA1ACXPJ006169, No.Sin 1KRA808478 atas nama DINA APRILIANI sejumlah Rp.20.000.000,- dan emas batangan yang terdakwa ambil dijual di TOKO MAS CENDRAWASIH yang beralamat di pasar Lemahabang Kab.Cirebon pada tanggal 30 Juni 2023 dengan harga Rp. 29.000.000,-
Bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi SUMARAWATI BINTI (alm) ROHMANI tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi SUMARAWATI BINTI (alm) ROHMANI mengalami dengan total kerugian sebesar sekira Rp.125.000.000,- ( seratus tiga puluh lima juta rupiah ), dengan rincian uang cash sebesar Rp.90.000.000,- dan emas batangan 35 Gram seharga Rp. 45.000.0000,-
Perbuatan terdakwa NUR ZAENAL ARIFIN BIN ALM ROHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 5 KUH Pidana |