| Dakwaan |
Dakwaan
---------Bahwa terdakwa Jaenuri Als. Nuri Bin Saipudin pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2021 bertempat di Kamar Tahanan Nomor 19 Blok A Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Way Kanan Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa Jaenuri dengan saksi Ida Respati sekitar bulan Desember tahun 2020 melalui media sosial Facebook (FB) dengan menggunakan akun nama identitas serta foto palsu terdakwa Jaenuri mengaku sebagai Pujiono Hardi asal Lampung Tengah yang berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Lampung Tengah berpangkat balok kuning tiga atau AKP, dimana terdakwa Jaenuri menggunakan foto tersebut dengan mengambil dari internet google, selanjutnya dari perkenalan itu terdakwa Jaenuri dan saksi Ida Respati melakukan komunikasi dengan bertukaran nomor whatsapp (WA) dengan nomor 085270847188.
Kemudian dari perkenalan itu, sekitar pertengahan bulan Januari tahun 2021 terdakwa Jaenuri sering menelepon saksi Ida Respati melalui telepon seluler dan beberapa kali terdakwa Jaenuri melakukan video call dengan saksi Ida Respati dengan menggunakan aplikasi Whatsapp (WA). Selanjutnya sekitar awal bulan Februari 2021, terdakwa Jaenuri melakukan video call dengan saksi Ida Respati dan pada saat melakukan video call tersebut terdakwa Jaenuri dan saksi Ida Respati sama-sama saling menunjukkan alat kelaminnya dan keduanya sambil melakukan onani dan masturbasi namun pada saat video call itu saksi Ida Respati tidak mengetahui bahwa terdakwa Jaenuri dari awal sudah merekam video call keduanya.
Selanjutnya dari video hasil rekaman yang dimiliki oleh terdakwa Jaenuri dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada saksi Ida Respati dimana terdakwa Jaenuri selalu meminta-minta sejumlah uang dengan ancaman apabila saksi Ida Respati tidak memenuhi keinginannya maka terdakwa Jaenuri akan menyebarluaskan video mesum yang telah direkam oleh terdakwa Jaenuri kepada teman-teman saksi Ida Respati, sehingga dengan adanya permintaan tersebut saksi Ida Respati merasa terancam dan akhirnya mau menuruti keinginan dari terdakwa Jaenuri, dimana saksi Ida Respati mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa Jaenuri melalui transfer Bank BRI dengan nomor rekening 112501010720508 yang dikelola oleh terdakwa dengan menggunakan sms banking 085270847188 dan pada sekitar awal bulan Februari 2021 terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi Ida Respati namun permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh saksi Ida Respati.
Bahwa pada saat terdakwa Jaenuri meminta sejumlah uang yang tidak ditanggapi oleh saksi Ida Respati kemudian terdakwa Jaenuri mengirimkan video asusila melalui Facebook Messenger kepada beberapa teman saksi Ida Respati yang terdaftar di pertemanan Facebook Ida Respatiningsih, dimana terdakwa Jaenuri mengirimkan video asusila kepada beberapa teman-teman saksi Ida Respati, selain itu terdakwa Jaenuri juga membuat akun Instagram palsu dengan nama akun Ida_Respati dan terdakwa Jaenuri juga mengirimkan video asusila kepada beberapa teman saksi Ida Respati dimana sebelumnya terdakwa sudah melihat dan meminta pertemanan kepada beberapa orang teman-teman yang ada pada pertemanan akun asli milik Ida Respati yaitu Ida Respatiningsih.
Selain mengirimkan video asusila kepada beberapa orang teman-teman saksi Ida Respati, terdakwa Jaenuri juga mengirimkan video asusila tersebut kepada akun Instagram milik saksi Ida Respati dan juga mengirimkan video asusila kepada akun instragram milik anak saksi Ida Respati, hingga akhirnya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jaenuri tersebut saksi Ida Respati merasa telah dipermalukan dan mengalami trauma psikis akibat adanya video asusila yang disebarkan tersebut.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |