| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp. 208.381.191,-( Dua ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah )
3. Menghukum Tergugat I, dan II apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah Rp. 208.381.191,-( Dua ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah )
4. Maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu : Hak Milik Nomor : 02049, seluas 614 m2; berdasarkan Surat Ukur Nomor 01806/Warungpring/2017, tanggal 10 Nopember 2017, terletak di Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MUCHAMAD MA’MUN
Dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |