PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I yang memaksakan melakukan pencabutan gigi dalam kondisi pembiusan tidak berfungsi/tidak mempan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Malpraktik Medis);
3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat II yang lalai mengawasi dan menyatakan tidak ada data pencabutan gigi pasien secara tidak benar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat I secara tunai dan seketika untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :
a. Kerugian Materiil sebesar : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
5. Memerintahkan Turut Tergugat II (Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Cq. Majelis Disiplin Kehormatan Indonesia (MDKI), untuk melakukan pemeriksaan disiplin dan menjatuhkan sanksi berupa Pencabutan STR Tergugat serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah;
6. Memerintahkan Turut Tergugat I (Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang) untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat serta menindaklanjuti pencabutan izin praktik Tergugat I;
7. Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequ o et bono). |