Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Pml SUSMIYATI 1.SOEYATNO
2.IMAM HARYATNO
3.INTI HARYATNI
4.IRWIN RUDIYANTO
5.GATOT SETYAWAN
6.GITO RUDIYONO
7.EL SHINTA AYUWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUSMIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NurbiantoroSUSMIYATI
Tergugat
NoNama
1SOEYATNO
2IMAM HARYATNO
3INTI HARYATNI
4IRWIN RUDIYANTO
5GATOT SETYAWAN
6GITO RUDIYONO
7EL SHINTA AYUWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum jual beli tanah antara almarhumah HAROENI alias HARUNI dengan Penggugat SUSMIYATI yang dilakukan pada tanggal 26 Mei 2003 atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 257 seluas ± 5.436 m2 yang terletak di Desa Bulakan Blok Batur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
sebelah Utara              : Jalan Dusun
sebelah Selatan          : Abdul Syukur  
sebelah Timur              : Jalan Raya
sebelah Barat              : Sungai

3. Menyatakan bahwa nama HAROENI sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 257 adalah orang yang sama dengan HARUNI sebagaimana tercantum dalam kwitansi dan surat jual beli tanggal 26 Mei 2003;
4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pihak yang sah serta berhak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 257 tersebut;
5. Menyatakan Para Tergugat I sampai dengan VII tidak keberatan dan tidak menghalangi proses peralihan hak dan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 257 kepada Penggugat;
6. Menetapkan bahwa putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli dan sebagai dasar hukum peralihan hak serta balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 257 dari atas nama HAROENI alias HARUNI menjadi atas nama Penggugat SUSMIYATI;
7. Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, untuk mencatat, memproses peralihan hak, dan melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 257 dari atas nama HAROENI alias HARUNI menjadi atas nama Penggugat SUSMIYATI berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Penggugat untuk mengurus peralihan hak dan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 257 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang;
9. Menghukum Tergugat I sampai dengan VII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
10. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak