Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Pml 1.BADIAH
2.RAIYAH
3.SLAMET SOPARI
1.SRI ASIH
2.AGUS SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat 017/MG7/20-21/II/2020
Penggugat
NoNama
1BADIAH
2RAIYAH
3SLAMET SOPARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANBADIAH
2MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANRAIYAH
3MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANSLAMET SOPARI
Tergugat
NoNama
1SRI ASIH
2AGUS SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Bahwa Para Penggugat adalah Pemilik sah dari tanah darat sebagian seluas + 048 da dari luas keseluruhan + 096 da yang diatasnya berdiri 3 bangunan rumah dengan dasar Letter C Nomor 1033 Persil No 64 D II Kelas 8 atas nama Bani Cs bin Mirah, yang terletak di Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara                   : Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati

Sebelah Timur                  : Tanah pekarangan milik Sisu

Sebelah Selatan       : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para   Penggugat

Sebelah Barat                   :  Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat

Untuk mempermudah penyebutannya mohon diterangkan sebagai Objek Sengketa;

 

  1. Menyatakan bahwa jual beli antara Para Tergugat dengan Kunirohim, Ribut dan Sri Ah adalah tidak sah dan batal demi hukum yakni terhadap objek sengketa tanah darat sebagian seluas + 048 da dari luas keseluruhan + 096 da yang diatasnya berdiri 3 bangunan rumah dengan dasar Letter C Nomor 1033 Persil No 64 D II Kelas 8 atas nama Bani Cs bin Mirah, yang terletak di Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara                   :  Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati

Sebelah Timur                  :  Tanah pekarangan milik Sisu

Sebelah Selatan       : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para  Penggugat)

Sebelah Barat                   :  Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat menjual objek sengketa tanpa hak dan tanpa sepengetahuan dari para ahli waris (Para Penggugat) yakni tanah darat sebagian seluas + 048 da dari luas keseluruhan + 096 da yang diatasnya berdiri 3 bangunan rumah dengan dasar Letter C Nomor 1033 Persil No 64 D II Kelas 8 atas nama Bani Cs bin Mirah, yang terletak di Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara                   :  Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati

Sebelah Timur                  :  Tanah pekarangan milik Sisu

Sebelah Selatan        : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para   Penggugat)

Sebelah Barat                   :  Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat

merupakan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dengan keadaan kosong dan tanpa terbebani beban hukum atas tanah darat sebagian seluas + 048 da dari luas keseluruhan + 096 da yang diatasnya berdiri 3 bangunan rumah dengan dasar Letter C Nomor 1033 Persil No 64 D II Kelas 8 atas nama Bani Cs bin Mirah, yang terletak di Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara                   :  Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati

Sebelah Timur                  :  Tanah pekarangan milik Sisu

Sebelah Selatan        : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para  Penggugat)

Sebelah Barat                   :  Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat

 

  1. Menetapkan sah secara hukum sita jaminan (conservatoir Beslahg) yang di letakkan di atas Objek sengketa yakni tanah darat sebagian seluas + 048 da dari luas keseluruhan + 096 da yang diatasnya berdiri 3 bangunan rumah dengan dasar Letter C Nomor 1033 Persil No 64 D II Kelas 8 atas nama Bani Cs bin Mirah, yang terletak di Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

 Sebelah Utara                   :  Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati

Sebelah Timur                  :  Tanah pekarangan milik Sisu

Sebelah Selatan        :  Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para  Penggugat

Sebelah Barat                   :  Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat;

 

6.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam  melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

7.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan lainya;

8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

            Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak