Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2020/PN Pml | 1.BADIAH 2.RAIYAH 3.SLAMET SOPARI |
1.SRI ASIH 2.AGUS SANTOSO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2020/PN Pml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | 017/MG7/20-21/II/2020 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Sisu Sebelah Selatan : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para Penggugat Sebelah Barat : Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat Untuk mempermudah penyebutannya mohon diterangkan sebagai Objek Sengketa;
Sebelah Utara : Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Sisu Sebelah Selatan : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para Penggugat) Sebelah Barat : Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat
Sebelah Utara : Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Sisu Sebelah Selatan : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para Penggugat) Sebelah Barat : Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat merupakan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;
Sebelah Utara : Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Sisu Sebelah Selatan : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para Penggugat) Sebelah Barat : Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat
Sebelah Utara : Rumah milik Fatimah dan Rumah milik Mulyati Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Sisu Sebelah Selatan : Rumah Badiah, Raiyah, Slamet Sopari (Rumah milik Para Penggugat Sebelah Barat : Rumah milik Iis/Sodik dan Rumah milik Parwati/Amat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan lainya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |