| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Akad Jual – Beli yang ditanda tangani Penggugat dan TERGUGAT II sebagai Kuasa dari TERGUGAT I adalah CACAT FORMIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 571 luas tanah 490 m?2; (empat ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama NUR HIKMAH Binti KHOZIN kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 36.470.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut pendaftaran lelang di KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG TEGAL, Jalan KS Tubun, No.12, Tegal, Provinsi Jawa Tengah. |