Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Pml NUR HIKMAH 1.PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Tegal
2.Muhammad Subekhi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR HIKMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Tegal
2Muhammad Subekhi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat  untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Akad Jual – Beli yang ditanda tangani Penggugat dan TERGUGAT II sebagai Kuasa dari TERGUGAT I adalah CACAT FORMIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 571 luas tanah 490 m?2; (empat ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama NUR HIKMAH Binti KHOZIN kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 36.470.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)  kepada PENGGUGAT.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut pendaftaran lelang di KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG TEGAL, Jalan KS Tubun, No.12, Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak