Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.SENA CANDRA ERAWAN, S.H
NURELA Binti (Alm) ANDI SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-807/M.3.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2SENA CANDRA ERAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURELA Binti (Alm) ANDI SUWANDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, S.H., DAN REKANNURELA Binti (Alm) ANDI SUWANDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURLELA Binti (Alm) ANDI SUWANDI, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Alun – Alun Pemalang yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan satu pidana, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya yang berlamat di Kampung Kriyan Barat RT 005 RW 017 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Kemudian sekitar jam 06.00 wib terdakwa melakukan perjalanan menuju Kabupaten Pemalang untuk datang ke acara Kirab Gunungan Hasil Bumi dalam rangka  memperingati hari ulang tahun Kabupaten Pemalang ke-451 tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 wib, tepatnya pada saat iring – iringan pawai gunungan hasil bumi melintas dan warga mulai memperebutkan hasil bumi tersebut, pada saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan milik orang lain. Terdakwa kemudian masuk ke tengah kerumunan dan mengambil dompet kecil berwarna merah milik saksi APRIANI SUSANTI Binti (Alm) MARGONO dengan cara membuka kancing tas selempang bagian depan, lalu terdakwa mengambil dompet dari dalam tersebut kemudian uang yang ada didalam dompet sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dikeluarkan. Setelah itu, dompet tersebut terdakwa buang ke arah kerumunan warga yang sedang memperebutkan hasil bumi. Uang sejumlah Rp. 800.000,- (dela[pan ratus ribu rupiah) yang diambil tersebut lalu terdakwa simpan di dalam tas selempang coklat milik terdakwa pada bagian paling depan.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa mencari korban lain yaitu dengan mengambil tanpa izin barang milik saksi MUNAWAROH Binti (Alm) IDIHARUN, dengan cara cara membuka kancing tas selempang bagian depan, lalu terdakwa mengambil dompet dari dalam tersebut kemudian uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang ada didalam dompet dikeluarkan. Setelah itu, dompet tersebut terdakwa buang ke arah kerumunan warga yang sedang memperebutkan hasil bumi. Uang hasil pengambilan tersebut yang berjumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), terdakwa simpan di dalam tas selempang warna coklat milik terdakwa pada bagian tengah.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil barang dan uang milik saksi APRIANI SUSANTI Binti (Alm) MARGONO dan saksi MUNAWAROH Binti (Alm) IDIHARUN, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian kemudian dibawa ke Polsek Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan sepengetahuan untuk mengambil barang milik saksi APRIANI SUSANTI Binti (Alm) MARGONO yaitu uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi MUNAWAROH Binti (Alm) IDIHARUN yaitu uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi APRIANI SUSANTI Binti (Alm) MARGONO mengalami kerugian sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi MUNAWAROH Binti (Alm) IDIHARUN mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya