Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Pml 1.Danuri
2.Rasminah
PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pemalang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat 192/MG7/21-24/V/2023
Penggugat
NoNama
1Danuri
2Rasminah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANDanuri
2MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANRasminah
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik dan akan melunasi kreditnya / Hutang terhadap Tergugat;
  3. Menetapkan sisa hutang Para Penggugat dengan pasti/jelas dan bunga ataupun tunggakan bunga dari pokok kredit menjadi terhapuskan dan denda yang tidak bertambah setelah adanya gugatan ini;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara memaksa, mengancam dan menekan Para Penggugat sehingga mengakibatkan Penggugat selalu merasa tertekan batin dan pikirannya serta selalu tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari karena nama baiknya tercemar menjatuhkan harkat dan martabat dari Penggugat;
  5. Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan jaminan/ agunan kredit kepada Penggugat setelah Penggugat melunasi sisa kreditnya yang sudah ditentukan secara pasti/ jelas dan bila perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia yakni berupa 3 bidang tanah sebagai berikut:

5.1  Sertifikat Hak Milik nomor 834 atas nama Danuri dengan luas 343 m2 yang terletak di Desa Mengori Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas:

Sebelah Utara           : Rumah milik Casyudi

Sebelah Timur           : Rumah milik Listiarti

Sebelah Selatan         : Rumah milik Wardina

Sebelah Barat            : Jalan Desa

  1. Sertifikat Hak Milik nomor 1262 atas nama Rasminah dengan luas 851 m2 yang terletak di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas:

Sebelah Utara            : Ricemill Rasminah

Sebelah Timur           : Jalan Desa Sewaka

 

 

Sebelah Selatan         : Rumah Tambi

Sebelah Barat            : Sawah Casmi

  1. Sertifikat Hak Milik nomor 1637 atas nama Rasminah dengan luas  1923 m2 yang terletak di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas:

Sebelah Utara            : Tanah pekarangan milik Rasminah

Sebelah Timur           : Jalan Desa Sewaka

Sebelah Selatan         : Ricemill Rasminah

Sebelah Barat            : Sawah Casmi

  1. Bahwa menghukum kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat ataupun siapa saja agar tunduk dan patuh pada putusan ini.-

 

Atau :

Mengadili Perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak