1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu kandung Pemohon didalam Akta Kelahiran nomor 10/16415/DIS/2011 tertanggal 27 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Siti Suami Al Sari diperbaiki menjadi Siti Suami;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama ibu kandung Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |