| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RADEN PRABOWO AJISASMITO, S.H., M.H., Dkk. | KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UKPBJ PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT RANDUDONGKAL KABUPATEN PEMALANG | | 2 | RADEN PRABOWO AJISASMITO, S.H., M.H., Dkk. | KEPALA BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN | | 3 | RADEN PRABOWO AJISASMITO, S.H., M.H., Dkk. | BUPATI PEMALANG |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara a quo untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pembatalan Pemenang Lelang atas Pengadaan Pekerjaan Kontruksi PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT RANDUDONGKAL Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Dukumen Pemilihan Nomer : 027.1/02/P.31/2023 pada BAB III Huruf “H Penunjukan Pemenang” angka 39.7 tanggal 7 Juni 2023;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II dan Tergugat III telah membatalkan Pemenang Lelang Paket Pembangunan Rumah Sakit Kedungdongkal, Kabupaten Pemalang tanpa disertai alasan dan bukti secara hokum merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melaksanakan Tender Lelang Ulang Pengadaan Pekerjaan Kontruksi PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT RANDUDONGKAL Kabupaten Pemalang, sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, sebesar :
- Kerugian hilangnya keuntungan Penggugat …. Rp. 4.155.115.632,-.
- Kehilangan untuk operasional Pengacara ……. Rp. 200.000.000,-
- Kerugian Inmateriil sebesar ………………….…. Rp. 20.000.000.000,-
-------------------------------
Nilai Total ……………………….…… Rp. 24.355.115.632,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Pemalang;
- Menghukum Kepada Tergugat III untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/KPA), Pejabat yang diberi Wewenang Menandatangani Surat Perintah Membayar, Pejabat yang diberi Wewenang Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang untuk membayar Kerugian Penggugat kepada Tergugat II;
- Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hokum;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono); |