1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Waslam (ayah kandung Pemohon) karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Waslam (ayah kandung Pemohon) tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |