PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
2. Menyatakan sebagai hukumnya Para Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil sebesar Rp.200.000.000 serta immateriil sebesar Rp 100.000,000 kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membatalkan surat tertanggal 16 Desember 2024 bernomor: B.4646-KC-VIII/ADK/12/2024 perihal Penetapan hari dan tanggal lelang 10 Januari 2025 atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya SHM No.03957 a.n 1.Lina marlina,2.Ari bagus subiantoro;
5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara aquo ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |