Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Pml lina marlina 1.PT.BANK BRI KANCAB.PEMALANG
2.KPKNL TEGAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1lina marlina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NAFIDZUL HAQ, S.H.lina marlina
Tergugat
NoNama
1PT.BANK BRI KANCAB.PEMALANG
2KPKNL TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Anang Nur Solih
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
2. Menyatakan sebagai hukumnya Para  Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil sebesar Rp.200.000.000 serta immateriil sebesar Rp 100.000,000 kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membatalkan surat tertanggal 16 Desember 2024 bernomor: B.4646-KC-VIII/ADK/12/2024 perihal  Penetapan hari dan tanggal lelang 10 Januari 2025 atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya SHM No.03957  a.n 1.Lina marlina,2.Ari bagus subiantoro;
5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara  aquo ;
6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR       :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak