Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PN Pml Nagib Cholid 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Kantor Cabang Pemalang)
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nagib Cholid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AJI PRADANA KUSUMA S.H.Nagib Cholid
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Kantor Cabang Pemalang)
2Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) atas harga Sebidang Tanah dan bangunan Tanah dan bangunan SHM No. 03589 dan SHM No. 2839  ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- ( lima rupiah) ;
5. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum ;
6. Menyatakan sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat I yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan SHM No. 2839 Luas 245 M2 atas nama Nagib Cholid yang terletak di Kelurahan/Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat 1 ;
8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak