| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) atas harga Sebidang Tanah dan bangunan Tanah dan bangunan SHM No. 03589 dan SHM No. 2839 ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- ( lima rupiah) ;
5. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum ;
6. Menyatakan sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat I yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan SHM No. 2839 Luas 245 M2 atas nama Nagib Cholid yang terletak di Kelurahan/Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat 1 ;
8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku. |