| Dakwaan |
Primair
------------ Bahwa terdakwa Aman Soleh Alias Lepet Bin Alm. Slamet Romadhon selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di samping sebelah barat toko “Dua Saudara” yang beralamat di Dusun Pejalaran RT.01 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB saat terdakwa selesai nongkrong hendak pulang ke rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit motor Yamaha Vino Mio warna Merah Tahun 2016 No. Pol : G-6624-II milik saksi Fitriasih Binti Karumo yang terparkir dengan tidak dikunci stang dan dalam situasi sepi tanpa pengawasan di samping sebelah barat toko “Dua Saudara” yang beralamat di Dusun Pejalaran RT.01 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang selanjutnya terdakwa mempunyai keinginan untuk mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengambil kunci motor Yamaha FIZ R milik terdakwa yang akan digunakan untuk mengambil tanpa ijin dan membawa motor milik saksi Fitriasih Binti Karumo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa membawa kunci motor Yamaha FIZ R milik terdakwa dan terdakwa pergi kembali ke sebelah barat toko “Dua Saudara” menggunakan sepeda jengki merek Phoenix warna biru kemudian terdakwa memarkirkan sepeda jengki milik terdakwa disamping motor milik saksi Fitriasih Binti Karumo lalu terdakwa mendekati dan menaiki motor Yamaha Vino Mio warna Merah Tahun 2016 No. Pol : G-6624-II milik saksi Fitriasih Binti Karumo lalu terdakwa menggunakan kunci motor Yamaha FIZ R milik terdakwa untuk menyalakan motor milik saksi Fitriasih Binti Karumo.
- Bahwa terdakwa setelah berhasil menguasai motor Yamaha Vino Mio warna Merah Tahun 2016 No. Pol : G-6624-II milik saksi Fitriasih Binti Karumo lalu terdakwa menyembunyikan motor tersebut di kebun wilayah Dusun 4 Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan dan terdakwa meninggalkan motor tersebut beserta kunci kontak Yamaha FIZ R milik terdakwa yang masih menempel di kontak lalu terdakwa kembali menuju toko “Dua Saudara” dengan berjalan kaki untuk mengambil sepeda jengki merek Phoenix warna biru milik terdakwa lalu sesampainya di toko “Dua Saudara” terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Faisal Bin Drajad dan saksi Fitriasih Binti Karumo. Saksi Ahmad Faisal Bin Drajad menanyakan ke terdakwa “kamu lihat sepeda motor Fitriasih tidak?” lalu terdakwa menjawab “dibawa teman mungkin”.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Vino warna Merah No. Pol : G-6624-II Nomor Rangka MH3SE8840GJ099943 Nomor Mesin E3R2E1085995 tidak ada meminta ijin kepada saksi Fitriasih Binti Karumo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Vino warna Merah No. Pol : G-6624-II Nomor Rangka MH3SE8840GJ099943 Nomor Mesin E3R2E1085995 saksi Fitriasih Binti Karumo mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa Aman Soleh Alias Lepet Bin Alm. Slamet Romadhon sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------
Subsidiair
------------ Bahwa terdakwa Aman Soleh Alias Lepet Bin Alm. Slamet Romadhon selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di samping sebelah barat toko “Dua Saudara” yang beralamat di Dusun Pejalaran RT.01 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB saat terdakwa selesai nongkrong hendak pulang ke rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit motor Yamaha Vino Mio warna Merah Tahun 2016 No. Pol : G-6624-II milik saksi Fitriasih Binti Karumo yang terparkir dengan tidak dikunci stang dan dalam situasi sepi tanpa pengawasan di samping sebelah barat toko “Dua Saudara” yang beralamat di Dusun Pejalaran RT.01 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang selanjutnya terdakwa mempunyai keinginan untuk mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengambil kunci motor Yamaha FIZ R milik terdakwa yang akan digunakan untuk mengambil dan membawa motor milik saksi Fitriasih Binti Karumo karena sepengetahuan terdakwa motor kunci kontak milik saksi Fitriasih Binti Karumo tersebut sudah rusak atau dol sehingga dapat menggunakan kunci kontak lain.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa membawa kunci motor Yamaha FIZ R milik terdakwa dan terdakwa pergi kembali ke sebelah barat toko “Dua Saudara” menggunakan sepeda jengki merek Phoenix warna biru kemudian terdakwa memarkirkan sepeda jengki milik terdakwa disamping motor milik saksi Fitriasih Binti Karumo lalu terdakwa mendekati dan menaiki motor Yamaha Vino Mio warna Merah Tahun 2016 No. Pol : G-6624-II milik saksi Fitriasih Binti Karumo lalu terdakwa menggunakan kunci motor Yamaha FIZ R milik terdakwa untuk menyalakan motor milik saksi Fitriasih Binti Karumo.
- Bahwa terdakwa setelah berhasil menguasai motor Yamaha Vino Mio warna Merah Tahun 2016 No. Pol : G-6624-II milik saksi Fitriasih Binti Karumo lalu terdakwa menyembunyikan motor tersebut di kebun wilayah Dusun 4 Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan dan terdakwa meninggalkan motor tersebut beserta kunci kontak Yamaha FIZ R milik terdakwa yang masih menempel di kontak lalu terdakwa kembali menuju toko “Dua Saudara” dengan berjalan kaki untuk mengambil sepeda jengki merek Phoenix warna biru milik terdakwa lalu sesampainya di toko “Dua Saudara” terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Faisal Bin Drajad dan saksi Fitriasih Binti Karumo. Saksi Ahmad Faisal Bin Drajad menanyakan ke terdakwa “kamu lihat sepeda motor Fitriasih tidak?” lalu terdakwa menjawab “dibawa teman mungkin”.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Vino warna Merah No. Pol : G-6624-II Nomor Rangka MH3SE8840GJ099943 Nomor Mesin E3R2E1085995 tidak ada meminta ijin kepada saksi Fitriasih Binti Karumo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Vino warna Merah No. Pol : G-6624-II Nomor Rangka MH3SE8840GJ099943 Nomor Mesin E3R2E1085995 saksi Fitriasih Binti Karumo mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa Aman Soleh Alias Lepet Bin Alm. Slamet Romadhon sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------- |