Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2022/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.YULI WIDIOWATI, SH.
WAKHIDIN Bin BAJURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-09/M.3.22/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2YULI WIDIOWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKHIDIN Bin BAJURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa terdakwa WAKHIDIN BIN BAJURI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui secara pasti di bulan Oktober tahun 2021 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan saksi dengan cara sebagai berikut : ---------

Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 sekira Pukul 19.30 Wib di Pemancingan Limbangan Desa Majalangu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang saksi SAFRUDIN Bin MUNARI (dilakukan penuntutan secara terpisah), MUCH. MIFTAKHUL FALAH Bin WAHYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan  RIZKI MUSSAHI Bin EPENDI SUSILO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil barang orang lain berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU, warna merah hitam, tahun 2014 dengan No. Pol. : G-6648-SW, No. Ka. : MH8BG41EAEJ, No. Sin. : G427-ID-362934 yang merupakan milik saksi AS’AD SYAMSUL ARIFIN Bin KHAMIM, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira Pukul 23.00 Wib di tepi jalan raya Desa Majakerta - Wisnu Desa Majakerta Rt. 03 Rw. 04 Kec. Watukumpul Kab. Pemalang saksi SAFRUDIN BIN MUNARI MIFTAHUL FALAH dan  RIZKI MUZAHI   kembali mengambil barang orang lain berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU Tahun 2012, warna Abu - abu Hitam, No. Pol. sesuai STNK : G-5127-UM No. Ka. : MH8BG41CACJ-7195, No. Sin. : G420-ID-779403 yang merupakan milik saksi RIDO DWIHINDARTO Bin (alm) BASAR;
Bahwa cara saksi SAFRUDIN Bin MUNARI bersama dengan  MIFTAHUL FALAH dan  RISKI MUZAHI mengambil , 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU, warna merah hitam, tahun 2014 dengan No. Pol. : G-6648-SW, No. Ka. : MH8BG41EAEJ, No. Sin. : G427-ID-362934 yang merupakan milik saksi AS’AD SYAMSUL ARIFIN Bin KHAMIM dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU Tahun 2012, warna Abu - abu Hitam, No. Pol. sesuai STNK : G-5127-UM No. Ka. : MH8BG41CACJ-7195, No. Sin. : G420-ID-779403 yang merupakan milik saksi RIDO DWIHINDARTO Bin (alm) BASAR dengan  memasukan alat berupa kunci letter “T” ke lubang kunci SPM Suzuki Satria FU dan saksi putar sekuat tenaga sehingga kunci kontak rusak dan SPM Suzuki Satria FU menyala. Kemudian setelah menyala SPM Suzuki Satria FU saksi SAFRUDIN Bin MUNARI kendarai dan saksi MIFTAHUL FALAH dan RISKI MUZAHI mengikutinya dari belakang;
Bahwa setelah saksi SAFRUDIN Bin MUNARI bersama dengan  MIFTAHUL FALAH dan RISKI MUZAHI berhasil mengambil sepeda motor tersebut, kemudian saksi SAFRUDIN Bin MUNARI menyuruh terdakwa WAKHIDIN Bin BAJURI untuk menjualkan 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU, warna merah hitam, tahun 2014 dengan No. Pol. : G-6648-SW, No. Ka. : MH8BG41EAEJ, No. Sin. : G427-ID-362934 yang merupakan milik saksi AS’AD SYAMSUL ARIFIN Bin KHAMIM dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU Tahun 2012, warna Abu - abu Hitam, No. Pol. sesuai STNK : G-5127-UM No. Ka. : MH8BG41CACJ-7195, No. Sin. : G420-ID-779403 yang merupakan milik saksi RIDO DWIHINDARTO Bin (alm) BASAR yang merupakan hasil kejahatan tersebut;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2021, sekira jam 22.00 WIB terdakwa dihubungi saksi FAHRUDIN Alias UDIN dan menyuruh terdakwa untuk menjualkan 2 (dua) unit sepeda motor Suzuki Satria FU hasil pencurian di wilayah Watukumpul, selanjutnya terdakwa menghubungi  BAMBANG (DPO) menawarkan 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU, warna merah hitam, tahun 2014 dengan No. Pol. : G-6648-SW, No. Ka. : MH8BG41EAEJ, No. Sin. : G427-ID-362934 yang merupakan milik saksi AS’AD SYAMSUL ARIFIN Bin KHAMIM dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU Tahun 2012, warna Abu - abu Hitam, No. Pol. sesuai STNK : G-5127-UM No. Ka. : MH8BG41CACJ-7195, No. Sin. : G420-ID-779403 yang merupakan milik saksi RIDO DWIHINDARTO Bin (alm) BASAR tersebut;
Bahwa kemudian pada keesokan harinya sekira jam 07.00 WIB FAHRUDIN Alias UDIN dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU, warna merah hitam, tahun 2014 dengan No. Pol. : G-6648-SW, No. Ka. : MH8BG41EAEJ, No. Sin. : G427-ID-362934 yang merupakan milik saksi AS’AD SYAMSUL ARIFIN Bin KHAMIM yang akan dijual tersebut menemui terdakwa di Jalan umum di Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dan mengajak terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU Tahun 2012, warna Abu - abu Hitam, No. Pol. sesuai STNK : G-5127-UM No. Ka. : MH8BG41CACJ-7195, No. Sin. : G420-ID-779403 yang merupakan milik saksi RIDO DWIHINDARTO Bin (alm) BASAR  di rumah saksi SAFRUDIN Alias UDIN di Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Pada saat saksi SAFRUDIN Alias UDIN menemui terdakwa yaitu di Jalan umum Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Kemudian terdakwa menghubungi BAMBANG untuk datang menemuinya dan saksi SAFRUDIN Alias UDIN di Jalan umum di Desa Mangli Kecamatan randudongkal Kabupaten Pemalang;
Bahwa  sekira jam 10.00 WIB  BAMBANG naik mobil sendirian menemui terdakwa dan saksi SAFRUDIN Alias UDIN, selanjutnya terdakwa mempertemukan  BAMBANG dengan S SAFRUDIN Alias UDIN untuk berbicara sendiri masalah harga ke 2 (dua) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut dan terjadi kesepakatan harga bahwa  BAMBANG membeli 2 (dua) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut seharga Rp.3.700.000.- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pembayaran uangnya ditransfer oleh  BAMBANG ke rekeningnya saksi. SAFRUDIN Alias UDIN;
Bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut terdakwa membawanya ke rumahnya BAMBANG (DPO) lainnya yang berada di Kebonsuwung Kajen Pekalongan atas permintaan Sdr. BAMBANG dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang satunya lagi saya antarkan bersama saksi SAFRUDIN Alias UDIN kerumah  BAMBANG yang berada di Desa Semaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang pada sore harinya;
Bahwa terdakwa WAKHIDIN Bin BAJURI  sebagai perantara jual beli mendapatkan upah  dari saksi SAFRUDIN Alias UDIN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diberi upah juga dari BAMBANG (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat saksi SAFRUDIN Alias UDIN menjualnya kepada BAMBANG (DPO) dengan perantara terdakwa WAKHIDIN Bin BAJURI sepeda motor tersebut dalam keadaan bodong (tanpa kelengkapan surat STNK dan BPKB) serta harga beli senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan harga yang tidak wajar atau jauh di bawah pasaran.
Bahwa Kemudian  pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira Pukul 01.00 Wib di rumah orang tua Terdakwa WAKHIDIN Bin BAJURI yang beralamat di Desa Mangli Rt. 02 Rw. 01 Blok Kamar Sakti Kec. Randudongkal Kab. Pemalang terdakwa WAKHIDIN Bin BAJURI berhasil di amankan dan selanjutnya Terdakwa WAKHIDIN Bin BAJURI langsung dibawa kekantor Polisi Polres Pemalang;

Perbuatan terdakwa WAKHIDIN BIN BAJURI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya