Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2026/PN Pml 1.Aji Kisworo
2.Nuryanto
1.SUUD
2.TADIN
3.NURWITANTO (Perangkat Desa Sirangkang)
4.ENDANG SUWITOGIRI (Perangkat Desa Jatirejo)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Aji Kisworo
2Nuryanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUUD
2TADIN
3NURWITANTO (Perangkat Desa Sirangkang)
4ENDANG SUWITOGIRI (Perangkat Desa Jatirejo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melakukan perampasan / pengambilan paksa 1 ( satu ) unit mobil merk Mitsubisi Nopol G.7011.OD 4D34TT07636,nomor rangka : MHMFE71P9KK006758 atas nama Koperasi Angkutan Pengusaha Pemalang, Kelurahan Bojongbata RT.001 RW.004, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk menyerahkan 1 ( satu ) unit mobil merk Mitsubisi Nopol G.7011.OD 4D34TT07636,nomor rangka : MHMFE71P9KK006758 atas nama Koperasi Angkutan Pengusaha Pemalang, Kelurahan Bojongbata RT.001 RW.004, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang kepada Penggugat I selaku pemiliknya.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kepada Para Penggugat sebagai berikut : 
- Ganti rugi materil    Rp.15.500.000,-
- Ganti rugi immateril Rp.150.000.000,+
                                     Rp. 165.500.000,-
( seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut :
- Penggugat I atas penghasilan mobil setiap bulannya sebesar Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah ) terhitung sejak tanggal 14-09-2026 sampai dengan Para Tergugat menyerahkan mobil minibus tersebut kepada Penggugat I selaku pemiliknya.
- Penggugat II  atas penghasilan sebagai sopir setiap bulannya sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) terhitung sejak tanggal 19-08-2026 sampai saatnya Para Tergugat menyerahkan mobil minibus tersebut kepada Penggugat I selaku pemilik.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau : memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak