| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 23792/DIS/1989 tertanggal 11 Desember 1989 lahir di Pemalang pada tanggal 18 Nopember 1974 menjadi tertulis dan terbaca lahir di Pemalang pada tanggal 19 Nopember 1974.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|