Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Pml 1.BETA SUPRIYADI, S.Pd.
2.Drs. H. SYAHRUL HANAFI
1.SUHERNI, S.ST
2.H.A ZAENURI, S.Ag
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 24 Des. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BETA SUPRIYADI, S.Pd.
2Drs. H. SYAHRUL HANAFI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHERNI, S.ST
2H.A ZAENURI, S.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANSUHERNI, S.ST
2MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANH.A ZAENURI, S.Ag
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Pengugat;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor:014/SK/YY.Sy/XII/2021 tanggal 04 Desember 2021 tentang Pemberhentian Penggugat I sebagai Mudir Pondok Tahfizh Qur’an Shiroothol Mustaqiim Pemalang batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor:014/SK/YY.Sy/XII/2021 tanggal 04 Desember 2021 tentang Pemberhentian Penggugat I sebagai Mudir Pondok Tahfizh Qur’an Shiroothol Mustaqiim Pemalang;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng dengan perincian Kerugian materiil dan immateriil yang terdiri dari :
  1. Kerugian Materiil
  • Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp.1.500.000-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Administrasi terkait lainnya sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

 

2.Kerugian Immateriil---------------------------- /4

 

  1. Kerugian immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantiandalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesarRp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

Total keseluruhan berjumlah Rp. 202.500.000,- (Dua Ratus Juta Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah dijalankan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu Rupiah) perhari kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi Putusan ini;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
  4. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU apabila Pengadilan Negeri Pemalang memiliki keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak