Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Para Pengugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor:014/SK/YY.Sy/XII/2021 tanggal 04 Desember 2021 tentang Pemberhentian Penggugat I sebagai Mudir Pondok Tahfizh Qur’an Shiroothol Mustaqiim Pemalang batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor:014/SK/YY.Sy/XII/2021 tanggal 04 Desember 2021 tentang Pemberhentian Penggugat I sebagai Mudir Pondok Tahfizh Qur’an Shiroothol Mustaqiim Pemalang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng dengan perincian Kerugian materiil dan immateriil yang terdiri dari :
- Kerugian Materiil
- Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp.1.500.000-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Administrasi terkait lainnya sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
2.Kerugian Immateriil---------------------------- /4
- Kerugian immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantiandalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesarRp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Total keseluruhan berjumlah Rp. 202.500.000,- (Dua Ratus Juta Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah dijalankan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu Rupiah) perhari kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
- Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila Pengadilan Negeri Pemalang memiliki keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |