Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Pml WARNADI Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ampelgading Pemalang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WARNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Wahyudi,S.H.,M.H.WARNADI
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ampelgading Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Jaminan Penggugat sebidang tanah bersertipikat No.944 atas nama WARNADI, dengan luas 215 m2 berada di Karangtalok Rt/Rw 02/09 Kec.Ampelgading, Kab. Pemalang, dengan batas yaitu sebagai berikut:

Utara           : Tanah Sarinem
Timur           : Tanah Sarmiyah
Selatan         : Tanah Carman
Barat            : Jalan Raya Ampel Gading

Sebagai Jaminan Hutang di BRI Unit Ampel Gading tidak adanya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan surat kuasa yang diberikan pemberi Hak Tanggungan kepada kreditur sebagai penerima Hak Tanggungan untuk membebankan Hak Tanggungan atas objek Tanggungan sedangkan Dasar hukum wajib tanggungan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Undang-undang ini mengatur tentang Hak Tanggungan, yaitu jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah

3. Menyatakan Tergugat tidak dapat melakukan Sita Jaminan dan Pelelangan Terhadap sebidang tanah bersertipikat No.944 atas nama WARNADI, dengan luas 215 m2 berada di Karangtalok Rt/Rw 02/09 Kec.Ampelgading, Kab. Pemalang
4. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Lunas dan mengembalikan Sertipikat kepada Penggugat atas tindakan Penagihan yang membuat gangguan secara psikis kepada keluarga Penggugat setelah diputus oleh Majelis Hakim.
5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak