Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Pml TARMUJI 1.BUDI PRIYANTO
2.RINA AGUSTINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TARMUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.TARMUJI
Tergugat
NoNama
1BUDI PRIYANTO
2RINA AGUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum hubungan hukum investasi/hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah dan/atau tanah milik PARA TERGUGAT di Saradan RT 004/RW 002 Desa Saradan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak