PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum hubungan hukum investasi/hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah dan/atau tanah milik PARA TERGUGAT di Saradan RT 004/RW 002 Desa Saradan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |