| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah secara hukum atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 469/Wanarata, Nomor Induk Bidang (NIB) : 11.34.06.02.00144, Surat Ukur Nomor: 00164/Wanarata/2012, Luas ± 146 m2 (seratus empat puluh enam meter persegi), terdaftar atas nama AGUS SUGIARTO, yang terletak di Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Ponirah, Sebelah Selatan : Jalan, Sebelah Timur : Jaelani, Makmun, Sebelah Barat : Kanapi;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 103/2023 tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris-PPAT SUGIHARTO, S.H., Sp.N (Turut Tergugat I) serta proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 469/Wanarata atas nama AGUS SUGIARTO di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang (Turut Tergugat II);
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menduduki, menguasai, dan menolak mengosongkan serta menyerahkan Obyek Sengketa tanah dan bangunan rumah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan fisik atas Obyek Sengketa tanah dan bangunan rumah SHM No. 469/Wanarata kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban/ikatan apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan rincian:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan pengosongan Obyek Sengketa sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |