Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Pml Agus Sugiarto 1.SARWONO
2.JAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Agus Sugiarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.Agus Sugiarto
Tergugat
NoNama
1SARWONO
2JAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT BAYU PRAKOSO, SH dan REKANSARWONO
2SIGIT BAYU PRAKOSO, SH dan REKANJAYANTI
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS - PPAT SUGIHARTO, S.H., Sp.N.,
2KANTOR ATR / BADAN PERTANAHAN NASIONAL PEMALANG (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah secara hukum atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 469/Wanarata, Nomor Induk Bidang (NIB) : 11.34.06.02.00144, Surat Ukur Nomor: 00164/Wanarata/2012, Luas ± 146 m2 (seratus empat puluh enam meter persegi), terdaftar atas nama AGUS SUGIARTO, yang terletak di Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Ponirah, Sebelah Selatan : Jalan, Sebelah Timur : Jaelani, Makmun, Sebelah Barat : Kanapi;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 103/2023 tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris-PPAT SUGIHARTO, S.H., Sp.N (Turut Tergugat I) serta proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 469/Wanarata atas nama AGUS SUGIARTO di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang (Turut Tergugat II);
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menduduki, menguasai, dan menolak mengosongkan serta menyerahkan Obyek Sengketa tanah dan bangunan rumah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan fisik atas Obyek Sengketa tanah dan bangunan rumah SHM No. 469/Wanarata kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban/ikatan apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan rincian:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan pengosongan Obyek Sengketa sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak