| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2017/PN Pml | SUMADI | 1.SURATI als SITIP 2.AHMAD 3.Hj. SITI AMINAH als Hj. SIRU 4.SULAIMAN 5.RAHAYU |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Agu. 2017 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2017/PN Pml | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 04/Pdt.G/Advt.Pml/VIII/2017 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima baik dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .- 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas tanah obyek sengketa tersebut .- 3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa tanah darat dengan SHM No. 401 luas 1135 m2 dengan batas – batas : Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Timur : Jalan Setapak/Gang Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Carpadi Sebelah Barat : Tanah Milik H. Soleh atas nama Sumadi dan Sutirah yang terletak di Desa Pegundan Rt. 07 Rw.02 Kec.Petarukan Kab. Pemalang adalah sah Milik Penggugat .-
4. Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa beserta surat-suratnya oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum .- 5. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa tersebut termasuk surat-surat dan dokumen-nya kepada Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia .- 6. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya Hukum lain-nya .- 7. Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini .- 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini yang timbul dari permulaan hingga selesai .-
ATAU :
Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya sesuai Keadilan dan Hukum yang berlaku . |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
