Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2017/PN Pml SUMADI 1.SURATI als SITIP
2.AHMAD
3.Hj. SITI AMINAH als Hj. SIRU
4.SULAIMAN
5.RAHAYU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2017/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat 04/Pdt.G/Advt.Pml/VIII/2017
Penggugat
NoNama
1SUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURYADI, SH.SUMADI
Tergugat
NoNama
1SURATI als SITIP
2AHMAD
3Hj. SITI AMINAH als Hj. SIRU
4SULAIMAN
5RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Pemalang Cq. Kepala Desa Pegundan
2Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima baik dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .-

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas tanah obyek sengketa tersebut .-

3.  Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa tanah darat dengan SHM No. 401 luas 1135 m2 dengan batas – batas :

     Sebelah Utara       : Jalan Desa

     Sebelah Timur      : Jalan Setapak/Gang

     Sebelah Selatan    : Tanah Milik H. Carpadi

     Sebelah Barat       : Tanah Milik H. Soleh

     atas nama Sumadi dan Sutirah yang terletak di Desa Pegundan Rt. 07 Rw.02 Kec.Petarukan Kab. Pemalang adalah sah Milik Penggugat .-

     

4.  Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa beserta surat-suratnya oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum .-

5.  Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa tersebut termasuk surat-surat dan dokumen-nya kepada Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia .-

6.  Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya Hukum lain-nya .-

7.  Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini .-

8.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini yang timbul dari permulaan hingga selesai .-

 

ATAU     :

 

            Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya sesuai Keadilan dan Hukum yang berlaku .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak