Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Pml 1.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
ADI SAPUTRA Bin SURINO ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1313/M.3.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA Bin SURINO ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Bin SURINO ARIFIN bersama dengan DINO (DPO) pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2023 yang bertempat di pinggir jalan sebelah selatan DISHUB Pemalang wilayah Jl.Hoscokro Aminoto Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa ADI SAPUTRA bersama dengan DINO (DPO) menggendarai sepedamotor Honda Beat warna Biru Putih berboncengan berjalan ke daerah Pelawangan Lawang Redjo, selanjutnya pada saat perjalanan terdakwa ADI SAPUTRA dan DINO (DPO) melihat saksi ATUN berboncengan dengan M.SAFRI mengendarai sepedamotor lalu terdakwa ADI SAPUTRA dan DINO (DPO) mengikuti dari belakang pada saat sampai di Jalan Raya Daerah Jl.Hoscokro Aminoto Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang sebelum Kantor Dinas Perhubungan Pemalang, melihat situasi sepi lalu DINO (DPO) mendekati dan langsung menendang menggunakan kaki kiri hingga saksi ATUN dan saksi M.SAFRI terjatuh dari sepedamotornya, selanjutnya DINO (DPO) turun dari sepeda motor sambil membawa 1 (satu) bilah Celurit mendatangi saksi MUHAMAD SAFRI dan mengacungkan ke arah saksi MUHAMAD SAFRI untuk meminta Handphone, karena saksi MUHAMAD SAFRI tidak membawa Handphone lalu DINO (DPO) menyuruh terdakwa ADI SAPUTRA mengambil sepedamotor Honda Vario warna Hitam dengan No.Polisi G 6851 TI tahun 2018 milik saksi ATUN, kemudian terdakwa ADI SAPUTRA mengambil tanpa ijin sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan No.Polisi G 6851 TI milik saksi ATUN tersebut dan membawa pergi menuju rumah saksi ALEX IRFAN MUARI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jl.Ketapang No.85 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang untuk di preteli oleh DINO (DPO) dan saksi ALEX IRFAN MUARI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
      • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ADI SAPUTRA dengan DINO (DPO) mengakibatkan saksi ATUN Binti RABUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya