| Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa Lukmanul Hakim Bin ( Alm ) Tarmidi selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB di Rumah Saksi Nur Sidik yang beralamat di Dusun Randu Rt. 012 Rw. 002 Desa Cibiyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, membeli, menawarkan, menukar, menerima gada?, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi Yogi Purnomo als Bogel (dalam berkas perkara terpisah) mengambil barangbarang di dalam ruang kantor SDN 05 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang berupa 1 (satu) unit speaker aktif merek NOISE warna hitam beserta 2 (dua) Mic wireless serta I (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg warna hijau melon tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa selanjutnya saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) sekira pukul 23.00 WIB menelpon terdakwa dan meminta agar terdakwa menjemput saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Raya yang berlamat di Dusun Bengueng Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang yang berjarak 50 meter dari SDN 05 Desa Mereng Kecamatan Warungpring.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat Street warna Hitam dengan No. Pol. : G4800-WI milik terdakwa menjemput saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) di tempat tersebut. Kemudian terdakwa memboncengkan saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) dengan mengendarai motor tersebut langsung pergi dan mengantar saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) pulang ke rumah. Sedangkan 1 (satu) buah Gas KPG 3kg warna hijau dibawa saksi Yogi Purnomo als Bogel (dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa kemudian ketika diperjalanan saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi Yogi Purnomo als Bogel (dalam berkas perkara terpisah) telah mengambil 1 (satu) unit speaker aktif merek NOISE warna hitam beserta 2 (dua) Mic wireless serta I (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg warna hijau melon di SDN 05 Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang.
- Bahwa kemudian saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) meminta agar menjelaskan kepada terdakwa menjualkan 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless, setelah terdakwa selesai mengantar saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) pulang, terdakwa membawa 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Randu RT 018 RW 002 Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa menawarkan 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless kepada saksi Nur Sidik seharga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun saat itu belum terjadi transaksi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa pergi ke tempat pangkas rambut milik saksi Nur Sidik yang beralamat di Jalan Raya Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang untuk menawarkan kembali 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat.
- Kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi Nur Sidik datang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless. Selanjutnya pukul 18.30 WIB terdakwa menuju ke rumah saksi Nur Sidik yang beralamat di Desa Gembyang Rt.04 Rw.01 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang sesampainya terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah saksi Nur sidik sekira pukul 19.00 WIB saksi Nur Sidik memberikan uang pembayaran sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa setelah itu terdakwa mengabari saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) bahwa 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless telah terjual, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menuju ke Alfamart untuk mentransfer uang melalui aplikasi DANA ke saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang bagian milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Pemalang pada Hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB dijalan desa Desa Mereng Kec. Warungpring, Kab. Pemalang , Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan proses Hukum.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana.------
Atau
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa Lukmanul Hakim Bin ( Alm ) Tarmidi selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB di Rumah Saksi Nur Sidik yang beralamat di Dusun Randu Rt. 012 Rw. 002 Desa Cibiyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi Yogi Purnomo als Bogel (dalam berkas perkara terpisah) mengambil barangbarang di dalam ruang kantor SDN 05 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang berupa 1 (satu) unit speaker aktif merek NOISE warna hitam beserta 2 (dua) Mic wireless serta I (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg warna hijau melon tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa selanjutnya saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) sekira pukul 23.00 WIB menelpon terdakwa dan meminta agar terdakwa menjemput saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Raya yang berlamat di Dusun Bengueng Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang yang berjarak 50 meter dari SDN 05 Desa Mereng Kecamatan Warungpring.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat Street warna Hitam dengan No. Pol. : G4800-WI milik terdakwa menjemput saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) di tempat tersebut. Kemudian terdakwa memboncengkan saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) dengan mengendarai motor tersebut langsung pergi dan mengantar saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) pulang ke rumah. Sedangkan 1 (satu) buah Gas KPG 3kg warna hijau dibawa saksi Yogi Purnomo als Bogel (dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa kemudian ketika diperjalanan saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi Yogi Purnomo als Bogel (dalam berkas perkara terpisah) telah mengambil 1 (satu) unit speaker aktif merek NOISE warna hitam beserta 2 (dua) Mic wireless serta I (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg warna hijau melon di SDN 05 Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang.
- Bahwa kemudian saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) meminta agar menjelaskan kepada terdakwa menjualkan 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless, setelah terdakwa selesai mengantar saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) pulang, terdakwa membawa 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Randu RT 018 RW 002 Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa menawarkan 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless kepada saksi Nur Sidik seharga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun saat itu belum terjadi transaksi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa pergi ke tempat pangkas rambut milik saksi Nur Sidik yang beralamat di Jalan Raya Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang untuk menawarkan kembali 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat.
- Kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi Nur Sidik datang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless. Selanjutnya pukul 18.30 WIB terdakwa menuju ke rumah saksi Nur Sidik yang beralamat di Desa Gembyang Rt.04 Rw.01 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang sesampainya terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah saksi Nur sidik sekira pukul 19.00 WIB saksi Nur Sidik memberikan uang pembayaran sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa setelah itu terdakwa mengabari saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) bahwa 1 (satu) unit speaker dan 2 (dua) buah mic wireless telah terjual, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menuju ke Alfamart untuk mentransfer uang melalui aplikasi DANA ke saksi Ahmad Hasan Husni (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang bagian milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Pemalang pada Hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB dijalan desa Desa Mereng Kec. Warungpring, Kab. Pemalang , Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan proses Hukum.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUH Pidana |