Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Pml 1.PURWATI
2.CASUDI
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG PEKALONGAN
3.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. DIVISI RETAIL COLLECTION & RECOVERY PROGRAM & CONSUMER REMEDIAL & RECOVERY 05
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PURWATI
2CASUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ISMAIL ZULKARNAIN, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX.PURWATI
2M. ISMAIL ZULKARNAIN, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX.CASUDI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG PEKALONGAN
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. DIVISI RETAIL COLLECTION & RECOVERY PROGRAM & CONSUMER REMEDIAL & RECOVERY 05
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Penetapan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat II melalui perantaraan Turut Tergugat I batal demi hukum, dan apabila Lelang Eksekusi tersebut telah terlanjur dilaksanakan, menyatakan lelang tersebut tidak sah dan batal berikut segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa, yaitu : (a) sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 619, atas nama CASUDI, luas tanah ± 704 m2, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah; dan (b) sebidang tanah tambak berikut segala sesuatu di atasnya, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 54, atas nama CASUDI, luas tanah ± 19.750 m2, terletak di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
6. Menyatakan putusan ini mengikat bagi Para Turut Tergugat, serta memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak