| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di rumah Desa Pesucen RT.01 RW.04 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang pada tanggal 03 Juli 2003 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Castro, karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Castro tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |