| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 158/Pid.Sus/2022/PN Pml | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH 2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH |
IRFAN MULYADI Bin USEP SOMANTRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Des. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2022/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-25/M.3.22/Enz.2/12/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa Irfan Mulyadi bin Usep Somantri selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di rumah Sdri. Tuti Akhyati di Desa Kendaldoyong RT 08 RW 01 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ------------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bercerita kepada Sdri. Tuti Akhyati yang merupakan nasabah di Koperasi Tunas Harapan yang merupakan tempat terdakwa bekerja, bahwa terdakwa akan membeli barang secara online dan meminta izin kepada Sdri. Tuti Akhyati untuk menjadikan alamat rumah Sdri. Tuti Akhyati sebagai alamat tujuan dari pengiriman barang tersebut, sehingga Sdri. Tuti Akhyati memberi izin kepada terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa agar nama penerimanya adalah Sdr. Tophan Cahyo Nugroho yang merupakan anak dari Sdri. Tuti Akhyati, namun pada saat itu terdakwa tidak menyampaikan kepada Sdri. Tuti Akhyati apa jenis barang yang akan dibeli oleh terdakwa tersebut. ------ ------------ Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 09.45 Wib saat terdakwa berada di Pom Bensin yang ada di Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, terdakwa membeli 21 (dua puluh satu) butir Psikotropika Golongan IV jenis obat tablet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui toko online “Shopee” yang diakses menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type M12 warna biru dengan nomor 081218214963, kemudian dibayar oleh terdakwa melalui Indomaret Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang pada Hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib.-- ------------ Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib paket yang dipesan dan dibeli oleh terdakwa tersebut sampai di rumah Sdri.Tuti Akhyati di Desa Kendaldoyong RT 08 RW 01 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Kemudian petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pemalang yang sebelumnya telah mendapat informasi terkait dengan peredaran obat-obatan tersebut langsung mendatangi rumah dari Sdri.Tuti Akhyati, dan mendapati 1 (satu) buah kardus kecil terbungkus plastik warna biru muda dengan nama penerima Sdr. Thopan Cahyo Nugroho, namun setelah mendapat penjelasan dari Sdri.Tuti Akhyati terkait siapa pemilik dari paket tersebut, lalu petugas kepolisian meminta kepada Sdri.Tuti Akhyati agar menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa paket tersebut telah sampai.----------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa selanjutnya sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa yang baru saja selesai dari kegiatan penagihan nasabah meminta kepada Sdr. Subahtiyar bin Untung yang sedang bersama terdakwa untuk menemani terdakwa mengambil paket di rumah Sdri. Tuti Akhyati. Kemudian setelah sampai di rumah Sdri. Tuti Akhyati, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus kecil terbungkus plastik warna biru muda dengan nama penerima Sdr. Thopan Cahyo Nugroho dari Sdri. Tuti Akhyati, dan tidak lama berselang kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian meminta terdakwa untuk membuka paket tersebut yang ternyata isinya adalah 21 (dua puluh satu) butir Psikotropika Golongan IV jenis obat tablet Alprazolam 1 mg, sehingga kemudian terdakwa dibawa oleh anggota kepolisian ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa turut diamankan pula barang bukti yang ada pada terdakwa diantaranya berupa :--------------------------------------------------------------------------------------- 1) 21 (dua puluh satu) butir Alprazolam tablet 1 mg.;----------------------------------------------------------------- 2) 1 (satu) buah dus terbungkus plastic warna biru muda, dengan nama penerima Thopan Cahyo Nugroho, alamat Desa Kendaldoyong Rt.08 Rw.01 Kec. Petarukan Kab. Pemalang.;--------------------------------------------- 3) 1 (satu) unit handphone merk Samsung type M12, warna biru, dengan nomor handphone 081218214963. ------------ Bahwa tujuan Terdakwa membeli 21 (dua puluh satu) butir Alprazolam tablet 1 mg adalah untuk dikonsumsi sendiri, dengan cara meminumnya agar pikiran menjadi tenang.------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa bukanlah seorang yang memiliki keahlian selaku apoteker atau seseorang yang memiliki keahlian di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin/ resep dari pihak/ instansi yang berwenang untuk membeli atau memiliki 21 (dua puluh satu) butir Alprazolam tablet 1 mg.---------------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2733/NPF/2022 tanggal 21 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium, IBNU SUTARTO, S.T., Jabatan Kaurnarko pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, EKO FERI PRASETYO, S.Si., Jabatan Kaurpsikobaya pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, NUR TAUFIK, S.T., Jabatan Paur I pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------------- 1) BB-5863/2022/NPF berupa tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
