Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2022/PN Pml 1.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
EDI SAR'I Bin KARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 14/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-03/M.3.22/Eku.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAR'I Bin KARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama :

Bahwa Terdakwa EDI SAR’I Bin KARDI pada hari Senin 15 November 2021 sekitar Pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Rabu 17 November 2021 atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di Jalan Raya sekitar Pasar Moga, Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang atau tempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan :

menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.  Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi WARTA, saksi WARTA kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat saksi WARTA ke Terdakwa dan menyampaikan apabila Terdakwa membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke saksi WARTA;
Bahwa pada 4 November 2021 Terdakwa mendapatkan pesan dari Handphone milik Terdakwa, pesan tersebut meminta Terdakwa menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), Terdakwa kemudian menghubungi saksi WARTA untuk menyediakan uang rupiah palsu, saksi WARTA kemudian membuat uang rupiah palsu 210 lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa bertemu saksi WARTA di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, saksi WARTA kemudian menyerahkan 210 lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian memasukkan 210 lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai pesanan, setelah bertemu calon pembeli uang palsu Terdakwa kemudian memperlihatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibawanya;

Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakan perekonomian negara karena :

Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.

Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;

Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu Terdakwa yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian mendekati Terdakwa dan memeriksa tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menemukan 210 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Surat dari Bank Indonesia cabang Tegal Nomor:23/156/Tgl/Srt/Rhs tanggal 2 Desember 2021 tentang hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 210 lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Edi Sar’i dengan hasil pemeriksaan :

Kertas

Bahan terbuat dari Kertas biasa

UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :

Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front

Security Thread

Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang  bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front

Ultra Violet

Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated

Security Feature lainnya

Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated

Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.

Kesimpulan :

210 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Edi Sar’i adalah “Tidak Asli”

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa EDI SAR’I Bin KARDI hari Rabu 17 November 2021 atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di Jalan Raya sekitar Pasar Moga, Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang atau tempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan : Mencoba mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu; Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi WARTA, saksi WARTA kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat saksi WARTA ke Terdakwa dan menyampaikan apabila Terdakwa membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke saksi WARTA;
Bahwa pada 4 November 2021 Terdakwa mendapatkan pesan dari Handphone milik Terdakwa, pesan tersebut meminta Terdakwa menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) yang akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Terdakwa kemudian menghubungi saksi WARTA untuk menyediakan uang rupiah palsu, saksi WARTA kemudian membuat uang rupiah palsu 210 lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa bertemu saksi WARTA di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, saksi WARTA kemudian menyerahkan 210 lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian memasukkan 210 lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai pesanan yang akan dijual kepada pemesan tersebut dengan nilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa sampai di Pasar Moga dan bertemu calon pembeli 210 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian memperlihatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibawanya;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :

Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.

Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;

Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu Terdakwa yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian mendekati Terdakwa dan memeriksa tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menemukan 210 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga tujuan Terdakwa menjual 210 lembar uang rupiah palsu tidak berhasil, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 210 lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Edi Sar’i Terdakwa dengan hasil pemeriksaan :

Kertas

Bahan terbuat dari Kertas biasa

UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :

Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front

Security Thread

Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang  bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front

Ultra Violet

Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated

Security Feature lainnya

Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated

Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.

Kesimpulan :

210 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Edi Sar’i adalah “Tidak Asli”

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya