| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2022/PN Pml | 1.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH. 2.FITRI WATU PAKSI, SH |
EDI SAR'I Bin KARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jan. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2022/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jan. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-03/M.3.22/Eku.2/01/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Pertama : Bahwa Terdakwa EDI SAR’I Bin KARDI pada hari Senin 15 November 2021 sekitar Pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Rabu 17 November 2021 atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di Jalan Raya sekitar Pasar Moga, Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang atau tempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan : menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi WARTA, saksi WARTA kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat saksi WARTA ke Terdakwa dan menyampaikan apabila Terdakwa membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke saksi WARTA; Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakan perekonomian negara karena : Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia; Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas; Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu Terdakwa yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian mendekati Terdakwa dan memeriksa tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menemukan 210 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan; Kertas Bahan terbuat dari Kertas biasa UV-dulness : Dull (Tidak memendar) Simulasi Watermark : Toner Security Thread Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa) Ultra Violet Simulasi UV : other Security Feature lainnya Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI; Kesimpulan : 210 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Edi Sar’i adalah “Tidak Asli” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa EDI SAR’I Bin KARDI hari Rabu 17 November 2021 atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di Jalan Raya sekitar Pasar Moga, Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang atau tempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan : Mencoba mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu; Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi WARTA, saksi WARTA kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat saksi WARTA ke Terdakwa dan menyampaikan apabila Terdakwa membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke saksi WARTA; Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia; Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas; Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu Terdakwa yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian mendekati Terdakwa dan memeriksa tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menemukan 210 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa Terdakwa, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga tujuan Terdakwa menjual 210 lembar uang rupiah palsu tidak berhasil, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan; Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 210 lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Edi Sar’i Terdakwa dengan hasil pemeriksaan : Kertas Bahan terbuat dari Kertas biasa UV-dulness : Dull (Tidak memendar) Simulasi Watermark : Toner Security Thread Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa) Ultra Violet Simulasi UV : other Security Feature lainnya Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI; Kesimpulan : 210 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Edi Sar’i adalah “Tidak Asli” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
