Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Pml ALIKA SUBEKTIANA EKO DARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALIKA SUBEKTIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.ALIKA SUBEKTIANA
Tergugat
NoNama
1EKO DARMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar:
Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar:
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah Penggugat sesuai perjanjian paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar : Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak