Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar:
Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar:
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah Penggugat sesuai perjanjian paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar : Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |