Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Pml BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PEKALONGAN PT YOGA CIPTA PERDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PEKALONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT YOGA CIPTA PERDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.597.636,00
Petitum
1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 69.709.655,- + Rp 8.887.981 = Rp. 78.597.636 (tujuh puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang terdiri dari : 
a. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.69.709.655,- (enam puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
b. Tunggakan Denda senilai Rp 8.887.981,- (delapan juta delapan ratus ribu delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratys delapan puluh satu rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Pemalang ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak