Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2021/PN Pml FAIZAL ABDURACHMAN TAALAYDRUS 1.YUDHA PRIO KUSPRATOMO
2.RIZKI ARIF BUDIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2021/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 23 Nov. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FAIZAL ABDURACHMAN TAALAYDRUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dion Sukma Marhaendra,S.H.,M.HFAIZAL ABDURACHMAN TAALAYDRUS
Tergugat
NoNama
1YUDHA PRIO KUSPRATOMO
2RIZKI ARIF BUDIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang
2Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukkan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 9 November 2020 dan telah ditanda tangani pada tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT I, termasuk 3 (tiga) Sertifikat-Sertifikat atas bidang tanah-tanah yang disebutkan dalam Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 9 November 2020 dan telah ditanda tangani pada tanggal 23 Oktober 2020 ;
  4. Menyatakan PENGGGUGAT dapat melakukan segala proses balik nama dan jual beli terhadap tanah-tanah berikut segala sesuatu yang tertancam, tertanam dan berdiri di atasnya,antara lain sebagai berikut :
  • Sertifikat tanah Hak Milik seluas 3.405 m2 (tiga ribu empat ratus lima meter persegi), tanah terletak di Kelurahan/Desa Buniwah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 734/1995, tertanggal 25 April 1995 (dua puluh lima April seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor : 91, tertanggal 17 Oktober 1995 (tujuh belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 1135.0308.00167, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, tercatat atas nama Yudha Prio Kuspratomo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur      : Jalan dari Bojong-Yaman Sari ;
  • Sebelah Selatan     : H. Fatoni ;
  • Sebelah Barat        : Saleh ;
  • Sebelah Utara        : Sukhad ;
  • Sertifikat tanah Hak Milik seluas 3.453 m2 (tiga ribu empat ratus lima puluh tiga meter persegi), tanah terletak di Kelurahan/ Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00225/Jrakah/2013, tertanggal 7 Mei 2013 (tujuh Mei dua ribu tiga belas), Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor : 0491, tertanggal 29 Juli 2013 (dua puluh sembilan Juli dua ribu tiga belas), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.34.09.03.00355, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, tercatat atas nama Yudha Prio Kuspratomo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur      : Werni Dasiyem ;
  • Sebelah Selatan     : Jalan ;
  • Sebelah Barat        : Sukimo Kaminah ;
  • Sebelah Utara        : Sri Mukti ;
  • Sertifikat tanah Hak Milik seluas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi), tanah terletak di Kelurahan/ Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 0554/Kaligelang/2007, tertanggal 29 Januari 2007 (dua puluh sembilan Januari dua ribu tujuh), Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor : 01805, tertanggal 8 Februari 2007 (delapan Februari dua ribu tujuh), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.34.09.14.0057, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, tercatat atas nama Rizki Arif Budiman, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur      : Jalan ;
  • Sebelah Selatan     : Petak 41 ;
  • Sebelah Barat        : Petak 39 ;
  • Sebelah Utara        : Jalan ;

dengan segala akibat hukumnya ;

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan pembayaran ganti kerugian dan pelunasan hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.3.079.600.000,- (Tiga Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),  apabila menurut sifat dan wujudnya 3 (tiga) Sertifikat-Sertifikat atas bidang tanah-tanah yang masuk dalam Perjanjian dibawah tangan yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tidak bisa dibagi, maka dilakukan penjualan secara  umum (lelang) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan sebagai pembayaran pelunasan yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Dan sisa dari penjualan  secara  umum (lelang) akan diserahkan kepada TERGUGAT I ;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  melaksanakan tuntutan PENGGUGAT terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II selesai melaksanakan tuntutan  PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) yang merugikan PENGGUGAT, baik Materiil maupun Immateriil dan jika dihitung dengan sejumlah uang adalah sebesar Rp.3.079.600.000,- (Tiga Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil yang keseluruhannya adalah sebesar Rp.3.079.600.000,- (Tiga Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)      secara tunai dan seketika setelah selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil, yaitu

  • Pembayaran Pelunasan sebesar Rp. 2.040.000.000 (Dua Milyar Empat Puluh Juta Rupiah), dengan suku bunga 2% per bulan, terhitung sejak 23 Desember 2020 sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sebesar :

     Rp. 2.040.000.000 x 2 % x 1  =    Rp. 40.800.000,-

    Bunga setiap bulannya :    Rp. 40.800.000,-

     Bunga selama 12 Bulan       :       Rp.  40.800.000 x 12 = Rp Rp. 489.600.000,-          (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu) ;

  • Pembayaran Keuntungan Rp. 489.600.000,-;

 

Kerugian Immateriil, yaitu :

  • PENGGUGAT mengalami kerugian immaterial, yang berupa kehilangan ketenangan hidup dan kehilangan kesempatan untuk berinvestasi dari penjualan tanah tersebut, yang apabila dihitung dengan uang sebesar Rp.500.000.000.,-(lima ratus juta  rupiah) ;
  • PENGGUGAT untuk melakukan pengurusan permasalahan ini menggunakan Jasa Bantuan Hukum (Pengacara/Lawyer) dengan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;

Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayarkan TERGUGAT  kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.2.040.000.000,- + Rp. 489.600.000,- +

Rp.50.000.000,- + Rp500.000.000,- = Rp.3.079.600.000,- (Tiga Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ;               

                                                                   

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah-tanah berikut segala sesuatu yang tertancam, tertanam dan berdiri di atasnya,antara lain sebagai berikut :
  • Sertifikat tanah Hak Milik seluas 3.405 m2 (tiga ribu empat ratus lima meter persegi), tanah terletak di Kelurahan/Desa Buniwah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 734/1995, tertanggal 25 April 1995 (dua puluh lima April seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor : 91, tertanggal 17 Oktober 1995 (tujuh belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 1135.0308.00167, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, tercatat atas nama Yudha Prio Kuspratomo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur           : Jalan dari Bojong-Yaman Sari ;
  • Sebelah Selatan         : H. Fatoni ;
  • Sebelah Barat                        : Saleh ;
  • Sebelah Utara                        : Sukhad ;
  • Sertifikat tanah Hak Milik seluas 3.453 m2 (tiga ribu empat ratus lima puluh tiga meter persegi), tanah terletak di Kelurahan/ Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00225/Jrakah/2013, tertanggal 7 Mei 2013 (tujuh Mei dua ribu tiga belas), Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor : 0491, tertanggal 29 Juli 2013 (dua puluh sembilan Juli dua ribu tiga belas), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.34.09.03.00355, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, tercatat atas nama Yudha Prio Kuspratomo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur         : Werni Dasiyem ;
  • Sebelah Selatan       : Jalan ;
  • Sebelah Barat                      : Sukimo Kaminah ;
  • Sebelah Utara                      : Sri Mukti ;
  • Sertifikat tanah Hak Milik seluas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi), tanah terletak di Kelurahan/ Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 0554/Kaligelang/2007, tertanggal 29 Januari 2007 (dua puluh sembilan Januari dua ribu tujuh), Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor : 01805, tertanggal 8 Februari 2007 (delapan Februari dua ribu tujuh), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.34.09.14.0057, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, tercatat atas nama Rizki Arif Budiman, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur           : Jalan ;
  • Sebelah Selatan         : Petak 41 ;
  • Sebelah Barat                        : Petak 39 ;
  • Sebelah Utara                        : Jalan ;

Terhadap Tanah-Tanah tersebut di atas yang tercantum dalam Sertifikat-Sertifikat yang disebutkan dalam Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 9 November 2020 dan telah ditanda tangani pada tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, dan untuk diserahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya, dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara ;

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pemalang di Pemalang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak