Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Pml PT.Bank Rakyat Indonesia Unit PELUTAN Pemalang KASTOLANI - JAETUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit PELUTAN Pemalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASTOLANI - JAETUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.289.881,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK.19127HR1/5975/12/2019, tanggal 23/12/2019;

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK.19127HR1/5975/12/2019, tanggal 23/12/2019;
  3. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 54,289,881,- (lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah)
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 54,289,881,- (lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

- Tunggakan Pokok Rp 44,083,536,-

   - Tunggakan Bunga Rp 10,206,345,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu

“tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di

Desa Asemdoyong, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang,

 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)   

No.1100/Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atas nama Wastini binti Bolot,

dengan luas 390 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 3212/1994

tanggal 30/08/ 1994”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan    

Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak