| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah jual-beli antara Penggugat sebagai pembeli dengan Tergugat sebagai penjual atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan SHM No. 1039, luas + 185 m2 atas nama Bambang Sutrisno, surat ukur/ gambar situasi tanggal 27 Februari 1982, Nomor: 2233/1982, terletak di Desa Beji, Kec. Taman, Kab. Pemalang.
3. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan SHM No. 1039, luas + 185 m2 atas nama Bambang Sutrisno, surat ukur/ gambar situasi tanggal 27 Februari 1982, Nomor: 2233/1982 tersebut diatas adalah milik Penggugat.
4. Menghukum/ memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses peralihan hak (balik nama) tanah objek sengketa yang tersebut dalam SHM No. 1039, luas + 185 m2 atas nama Bambang Sutrisno, surat ukur/ gambar situasi tanggal 27 Februari 1982, Nomor: 2233/1982 menjadi atas nama Penggugat.
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU : memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. |