| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
3. Meyatakan hukumnya bahwa Tergugat belum dapat melaukan penjualan atas jaminan milik Para Penggugat dengan cara Lelang melalui Turut Tergugat.
4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan Lelang atas tanah dan bangunan tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02721/Desa Gendowang, atas nama Pemegang Hak MUALIFAH, sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 03032/Gendowang/2021 tanggal 24 Juni 2021, Seluas 125 M2 yang terletak di Dukuh Cikalong, RT.003/RW.004, Kel/Desa. Gendowang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara : Jalan Desa.
b. Sebelah timur : Nur Khayat.
c. Sebelah selatan : Taryono.
d. Sebelah barat : Rusmad, Nur Kholik.
pada tanggal 18 Desember 2024.
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak diperbolehkan melakukan penjualan melalui lelang atas jaminan milik Para Penggugat yaitu tanah dan bangunan tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02721/Desa Gendowang, atas nama Pemegang Hak MUALIFAH, sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 03032/Gendowang/2021 tanggal 24 Juni 2021, Seluas 125 M2 yang terletak di Dukuh Cikalong, RT.003/RW.004, Kel/Desa. Gendowang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara : Jalan Desa.
b. Sebelah timur : Nur Khayat.
c. Sebelah selatan : Taryono.
d. Sebelah barat : Rusmad, Nur Kholik.
sebelum Tenor Kredit selesai (jatuh tempo) dan/atau Para Penggugat telah benar-benar sudah tidak dapat lagi melakukan pembayaran cicilan kredit.
6. Menghukum Tergugat untuk tetap menerima uang cicilan untuk pengurangan sisa kredit Para Penggugat kepada Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk mencabut papan pengumuman lelang di depan rumah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan bunga dan/atau denda berjalan pada kredit Para Penggugat agar adanya kepastian hukum terkait jumlah outstanding Para Penggugat.
9. Menghukum dan/atau siapa saja yang tidak menaati isi putusan dalam perkara ini menurut hukum untuk dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak Putusan dalam perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini.
10. Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dan/atau Verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali. (Putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad).
11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang kami muliakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan Para Penggugat (Ex Aequo Et Bono). |