Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2022/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
MUFRONI SLAMET Alias MBAH IMRON Bin RADAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-43/M.3.22/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUFRONI SLAMET Alias MBAH IMRON Bin RADAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

Pertama

------ Bahwa Terdakwa MUFRONI SLAMET alias  MBAH IMRON BIN RADAM pada  Hari Senin  tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pada Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira puul 16.00 Wib, Hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira puul 19.00 Wib, Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam  Tahun 2022, bertempat di tempat tinggal  terdakwa yang berada di Dukuh Tengah Rt. 03 Rw. 05 Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili perkara ini, “ Jika antara beberapa  perbuatan meskipun masing masing  merupakan  kejahatan  atau pelanggaran  ada hubungannya sedemikian rupa  sehingga harus di pandang  sebagai  satu perbuatan berlanjut , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

       Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awal mulanya pada  Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib terdakwa didatangi  saksi korban  DAHRI Bin RASDI dan saksi  TARDI Bin SARDAN  pada saat itu saksi DAHRI dan TARDI menanyakan perihal terdakwa yang pernah menyampaikan bisa menggandakan uang  menjadi berlipat ganda . Bahwa  sebulan yang lalu terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi TARDI bahwa terdakwa bisa menggandakan uang dengan syarat harus menyetorkan uang pangkalnya ke terdakwa.

 

 

 

Bahwa setelah  terdakwa bertemu dengan saksi korban DAHRI dan saksi TARDI, terdakwa menjelaskan kalau bisa melipat gandakan  uang saksi korban yang di setorkan ke terdakwa sesuai dengan besarnya uang , semakin banyak uang yang disetorkan  semakin banyak pula uang yang bisa di lipat gandakan oleh terdakwa

Bahwa mendengar hal seperti itu saksi korban DAHRI menjadi tertarik dan percaya bahwa satu saat akan mendapatkan uang yang banyak dari terdakwa :
Bahwa mendengar penjelasan  dari terdakwa selanjutnya  saksi  korban DAHRI Bin RASDI  pada   :

 

Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa  menyerahkan uang kepada terdakwa   sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang  sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira puul 16.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)
Hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira puul 19.00 Win di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa  menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa sebelumnya  terdakwa  mengatakan kepada saksi korban DAHRI bahwa terdakwa  dapat menggandakan uang milik saksi korban DAHRI yang seluruhnya  berjumlah Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi kurang lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Bahwa Pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di tempat tinggal terdakwa . terdakwa mempersiapkan kardus yang berisikan uang mainan yang akan di berikan kepada saksi korban  DAHRI .
Bahwa beberapa saat kemudian saksi korban DAHRI  ketempat tinggal terdakwa dan menerima kardus dari terdakwa  , pada saat itu terdakwa menyampaikan untuk membuka dus bekas  minuman  tersebut agar dibuka pada besok pukul 11.00 WIB yaitu pada hari Selasa 07 Juni 2022
Bahwa selanjutnya setelah saksi DAHRI menerima kardus dari terdakwa yang menurut terdakwa berisi uang asli , oleh saksi korban DAHRI kardus kemudian  di bawa ke  sebuah gubug yang berada di Dukuh Kedunglaga, Desa Sumurkidang, Kabupaten Pemalang
Bahwa selanjutnya oleh saksi DAHRI kardus tersebut di buka  ternyata berisi uang mainan  dan  selanjutnya * oleh saksi korban , terdakwa di laporkan ke Polres Pemalang
Maksud tujuan terdakwa melakukan hal tersebut  di karenakan uang milik saksi korban DAHRI di gunakan untuk  memenuhi kebutuhan sehari hari
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DAHRI mengalami kerugian sebanyak Rp 5.650.000,- ( Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Kedua :

 

------ Bahwa Terdakwa MUFRONI SLAMET ALS MBAH IMRON BIN RADAM pada  Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pada Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira puul 16.00 Wib, Hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira puul 19.00 Wib, pada Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam  Tahun 2022, bertempat di tempat tinggal  terdakwa yang berada di Dukuh Tengah Rt. 03

 

 

 

Rw. 05 Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang berwenang mengadili perkara ini “Jika antara beberapa  perbuatan meskipun masing masing  merupakan  kejahatan  atau pelanggaran  ada hubungannya sedemikian rupa  sehingga harus di pandang  sebagai  satu perbuatan berlanjut , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dan perbuatan tersebut dilakukan berulang”

 

 perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awal mulannya pada  Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib terdakwa didatangi  saksi korban  DAHRI Bin RASDI dan saksi  TARDI Bin SARDAN  pada saat itu saksi DAHRI dan TARDI menanyakan perihal terdakwa yang pernah menyampaikan bisa menggandakan uang  menjadi berlipat ganda . Bahwa  sebulan yang lalu terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi TARDI bahwa terdakwa bisa menggandakan uang dengan syarat harus menyetorkan uang pangkalnya ke terdakwa.

Bahwa setelah  terdakwa bertemu dengan saksi korban DAHRI dan saksi TARDI, terdakwa menjelaskan kalau bisa melipat gandakan  uang saksi korban yang di setorkan ke terdakwa sesuai dengan besarnya uang , semakin banyak uang yang disetorkan  semakin banyak pula uang yang bisa di lipat gandakan oleh terdakwa

Bahwa mendengar hal seperti itu saksi korban DAHRI menjadi tertarik dan percaya bahwa satu saat akan mendapatkan uang yang banyak dari terdakwa :
Bahwa mendengar penjelasan  dari terdakwa selanjutnya  saksi  korban DAHRI Bin RASDI  pada   :

 

Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa  menyerahkan uang kepada terdakwa   sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang  sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira puul 16.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)
Hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira puul 19.00 Win di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa  menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa sebelumnya  terdakwa  mengatakan kepada saksi korban DAHRI bahwa terdakwa  dapat menggandakan uang milik saksi korban DAHRI yang seluruhnya  berjumlah Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi kurang lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Bahwa Pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di tempat tinggal terdakwa terdakwa mempersiapkan kardus yang berisikan uang mainan yang akan di berikan kepada saksi korban  DAHRI .
Bahwa beberapa saat kemudian saksi korban DAHRI  ketempat tinggal terdakwa dan menerima kardus dari terdakwa  , pada saat itu terdakwa menyampaikan untuk membuka dus bekas  minuman  tersebut agar dibuka pada besok pukul 11.00 WIB yaitu pada hari Selasa 07 Juni 2022
Bahwa selanjutnya setelah saksi DAHRI menerima kardus dari terdakwa yang menurut terdakwa berisi uang asli , oleh saksi korban DAHRI kardus kemudian  di bawa ke  sebuah gubug yang berada di Dukuh Kedunglaga, Desa Sumurkidang, Kabupaten Pemalang.

 

 

 

 

 

Bahwa selanjutnya oleh saksi DAHRI kardus tersebut di buka  ternyata berisi uang mainan  dan  selanjutnya oleh saksi korban , terdakwa di laporkan ke Polres Pemalang
Maksud tujuan terdakwa melakukan hal tersebut  di karenakan uang milik saksi korban DAHRI di gunakan untuk  memenuhi kebutuhan sehari hari
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DAHRI mengalami kerugian sebanyak Rp 5.650.000,- ( Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya