| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2022/PN Pml | 1.YULI WIDIOWATI, SH. 2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH |
MUFRONI SLAMET Alias MBAH IMRON Bin RADAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2022/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Jul. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-43/M.3.22/Eoh.2/07/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Pertama ------ Bahwa Terdakwa MUFRONI SLAMET alias MBAH IMRON BIN RADAM pada Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pada Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira puul 16.00 Wib, Hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira puul 19.00 Wib, Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di tempat tinggal terdakwa yang berada di Dukuh Tengah Rt. 03 Rw. 05 Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili perkara ini, “ Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awal mulanya pada Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib terdakwa didatangi saksi korban DAHRI Bin RASDI dan saksi TARDI Bin SARDAN pada saat itu saksi DAHRI dan TARDI menanyakan perihal terdakwa yang pernah menyampaikan bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda . Bahwa sebulan yang lalu terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi TARDI bahwa terdakwa bisa menggandakan uang dengan syarat harus menyetorkan uang pangkalnya ke terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban DAHRI dan saksi TARDI, terdakwa menjelaskan kalau bisa melipat gandakan uang saksi korban yang di setorkan ke terdakwa sesuai dengan besarnya uang , semakin banyak uang yang disetorkan semakin banyak pula uang yang bisa di lipat gandakan oleh terdakwa Bahwa mendengar hal seperti itu saksi korban DAHRI menjadi tertarik dan percaya bahwa satu saat akan mendapatkan uang yang banyak dari terdakwa :
Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Bahwa sebelumnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban DAHRI bahwa terdakwa dapat menggandakan uang milik saksi korban DAHRI yang seluruhnya berjumlah Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi kurang lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
------ Bahwa Terdakwa MUFRONI SLAMET ALS MBAH IMRON BIN RADAM pada Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pada Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira puul 16.00 Wib, Hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira puul 19.00 Wib, pada Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di tempat tinggal terdakwa yang berada di Dukuh Tengah Rt. 03
Rw. 05 Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang berwenang mengadili perkara ini “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dan perbuatan tersebut dilakukan berulang”
perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulannya pada Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Sekira jam 14,00 Wib terdakwa didatangi saksi korban DAHRI Bin RASDI dan saksi TARDI Bin SARDAN pada saat itu saksi DAHRI dan TARDI menanyakan perihal terdakwa yang pernah menyampaikan bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda . Bahwa sebulan yang lalu terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi TARDI bahwa terdakwa bisa menggandakan uang dengan syarat harus menyetorkan uang pangkalnya ke terdakwa. Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban DAHRI dan saksi TARDI, terdakwa menjelaskan kalau bisa melipat gandakan uang saksi korban yang di setorkan ke terdakwa sesuai dengan besarnya uang , semakin banyak uang yang disetorkan semakin banyak pula uang yang bisa di lipat gandakan oleh terdakwa Bahwa mendengar hal seperti itu saksi korban DAHRI menjadi tertarik dan percaya bahwa satu saat akan mendapatkan uang yang banyak dari terdakwa :
Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib di dalam rumah milik terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Bahwa sebelumnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban DAHRI bahwa terdakwa dapat menggandakan uang milik saksi korban DAHRI yang seluruhnya berjumlah Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi kurang lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Bahwa selanjutnya oleh saksi DAHRI kardus tersebut di buka ternyata berisi uang mainan dan selanjutnya oleh saksi korban , terdakwa di laporkan ke Polres Pemalang
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
