| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum pinjam-meminjam antara Para Penggugat dan Tergugat I sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah terbukti berdasarkan alat bukti yang sah;
3. Menyatakan pembayaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) merupakan pembayaran sebagian atas pinjaman tersebut;
4. Menyatakan sisa pokok pinjaman Tergugat I kepada pihak pemberi pinjaman adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai kepada pihak yang terbukti secara hukum sebagai kreditur;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atau kerugian sebesar 6% (enam persen) per tahun yaitu 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (C.B) terhadap harta milik Tergugat II Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00272, atas nama Tergugat II, yaitu Slamet, yang terletak di Perumahan RT 007/RW 001, Desa Penusupan, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang;
8. Menyatakan bahwa penyelesaian atau penjualan objek jaminan, apabila secara hukum dimungkinkan, wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai dengan status pengikatan jaminan;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |