Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Pml 1.AGUNG PANGESTU
2.AKROM
2.FAUZAN
3.SLAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Sabtu, 17 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AGUNG PANGESTU
2AKROM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.AGUNG PANGESTU
2SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.AKROM
Tergugat
NoNama
1FAUZAN
2SLAMET
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum pinjam-meminjam antara Para Penggugat dan Tergugat I sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah terbukti berdasarkan alat bukti yang sah;
3. Menyatakan pembayaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) merupakan pembayaran sebagian atas pinjaman tersebut;
4. Menyatakan sisa pokok pinjaman Tergugat I kepada pihak pemberi pinjaman adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai kepada pihak yang terbukti secara hukum sebagai kreditur;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atau kerugian sebesar 6% (enam persen) per tahun yaitu 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (C.B) terhadap harta milik Tergugat II Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00272, atas nama Tergugat II, yaitu Slamet, yang terletak di Perumahan RT 007/RW 001, Desa Penusupan, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang;
8. Menyatakan bahwa penyelesaian atau penjualan objek jaminan, apabila secara hukum dimungkinkan, wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai dengan status pengikatan jaminan;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak