Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Pml WAHYONO Tarmadi alias Otong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WAHYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO KUSWORO NUGROHO, SH dan REKANWAHYONO
Tergugat
NoNama
1Tarmadi alias Otong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah jual-beli antara Penggugat sebagai pembeli dengan Supadi (orang tua Tergugat) dan Sutarno sebagai penjual atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan SHM No. 700 atas nama Kanem binti Darum, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 22 Februari 1982 Nomor: 1081/1982 seluas 136 m2, terletak di Desa Banjaran, Kec. Taman, Kab. Pemalang.
3. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan SHM No. 700 atas nama Kanem binti Darum seluas 136 m2 tersebut diatas adalah milik Penggugat.
4. Menghukum/ memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses peralihan hak (balik nama) tanah objek sengketa yang tersebut dalam SHM No. 700 atas nama Kanem binti Darum seluas 136 m2 dari atas nama Kanem binti Darum menjadi atas nama Penggugat.
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU : memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak