1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama di dalam akta Kelahiran anak pertama Pemohon nomor 3327-LU-04062025-0046 tertanggal 04 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Alena Azellya Damayndra diperbaiki menjadi Alula Alshamira Mafaza;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tahun lahir pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |