Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan bahwa Putusan Perdamaian perkara perdata nomor:02/Pdt.G/2017/PN.Pml sebagaimana aanmaning nomor :03/Pdt.Eks/2017/PN. Pml noneksekutabel, tidak mengikat kepada Pelawan I dan Pelawan II untuk menyerahkan obyek eksekusiĀ kepada Terlawan yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut. Atau setidak-tidaknya menyatakan Eksekusi putusan perdamaian Perkara Perdata Nomor:02/Pdt.G/2017/PN. Pml sebagaimana aanmaning nomor :03/Pdt.Eks/2017/PN. Pml ditunda sampai dengan putusan perkara perdata nomor:17/Pdt.G/2017/PN. Pml mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan mentaati pada Putusan Perlawanan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini.
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pemalang c.q yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |