Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas penjualan jaminan/agunan dengan nilai limit yang tidak sesuai harga taksiran.
3. Meyatakan hukumnya bahwa Tergugat belum dapat melakukan penjualan atas jaminan milik Para Penggugat dengan cara Lelang melalui Turut Tergugat.
4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan Lelang atas sebidang tanah sawah tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 149/Desa Krandon, atas nama Pemegang Hak DEWI NUR INNAYAH, Seluas 2.550 M2 tertanggal 29 Januari 2001, yang terletak di Kel/Desa. Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, pada tanggal 5 Juni 2025
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk dapat menangguhkan melakukan penjualan melalui lelang atas jaminan/agunan milik Para Penggugat yaitu sebidang tanah sawah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 149/Desa Krandon, atas nama Pemegang Hak DEWI NUR INNAYAH, Seluas 2.550 M2 tertanggal 29 Januari 2001, yang terletak di Kel/Desa. Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan sebelum Tenor Kredit selesai (jatuh tempo) dan/atau Para Penggugat telah benar-benar sudah tidak dapat lagi melakukan pembayaran cicilan kredit.
6. Menghukum Tergugat untuk tetap menerima uang cicilan untuk pengurangan sisa kredit Para Penggugat kepada Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan bunga dan/atau denda berjalan pada kredit Para Penggugat agar adanya kepastian hukum terkait jumlah outstanding Para Penggugat.
8. Menghukum dan/atau siapa saja yang tidak menaati isi putusan dalam perkara ini menurut hukum untuk dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak Putusan dalam perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini.
9. Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dan/atau Verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali. (Putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad).
10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |