Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Pml BEJO 1.RASMINAH
2.DANURI
3.PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pemalang
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
5.EKA ROHAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Sabtu, 04 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BEJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHARD SIMBOLON S.H., M.H.BEJO
Tergugat
NoNama
1RASMINAH
2DANURI
3PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pemalang
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
5EKA ROHAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FAIZAL AGUS WIDODO, S.H,M.Kn
2kantor pertanahan kabupaten pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Perikatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sah secara hukum
  4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT III yang menjual objek sengketa SHM nomor: 923 seluas 356 m2 atas nama BEJO, dibawah harga pasar adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan tidak sah lelang atas SHM nomor: 923 seluas 356 m2 atas nama BEJO yang didasarkan kepada Kutipan Risalah Lelang Nomor: 320/09.04/2024-01.
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas pelaksanaan lelang eksekusi.
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian yang diderita, baik materil Rp. 275.000.000,- maupun imateril Rp. 200.000.000,- dengan total Rp. 475.000.000,-
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar dwangsom Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya jika TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak menjalankan putusan;
  11. Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, verzet, maupun kasasi sebagai mana berdasarkan dalam Pasal 180 HIR;

    BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan tindakan Terlawan I dan Terlawan II melakukanpelelangan atas objek agunan milik Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor [Nomor Risalah Lelang] tertanggal [Tanggal Lelang] batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak