| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perikatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sah secara hukum
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT III yang menjual objek sengketa SHM nomor: 923 seluas 356 m2 atas nama BEJO, dibawah harga pasar adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah lelang atas SHM nomor: 923 seluas 356 m2 atas nama BEJO yang didasarkan kepada Kutipan Risalah Lelang Nomor: 320/09.04/2024-01.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas pelaksanaan lelang eksekusi.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian yang diderita, baik materil Rp. 275.000.000,- maupun imateril Rp. 200.000.000,- dengan total Rp. 475.000.000,-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar dwangsom Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya jika TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak menjalankan putusan;
- Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, verzet, maupun kasasi sebagai mana berdasarkan dalam Pasal 180 HIR;
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan tindakan Terlawan I dan Terlawan II melakukanpelelangan atas objek agunan milik Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor [Nomor Risalah Lelang] tertanggal [Tanggal Lelang] batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |